Now Reading
Jam Kerja Karyawan Swasta dan PNS Selama Ramadan

Jam Kerja Karyawan Swasta dan PNS Selama Ramadan

Jam kerja karyawan tentunya mengalami perubahan selama bulan Ramadan ini, terlebih lagi untuk pekerja muslim. Namun bagi PNS dan karyawan swasta ada perbedaan jam kerja, berikut detailnya:

Jam Kerja Karyawan Selama Ramadan

Jam Kerja PNS

Untuk jam kerja PNS selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H.

Bagi PNS di instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis jam masuk kerjanya ialah 08.00-15.00. Sedangkan untuk jam istirahatnya diberlakukan jam 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat nya diberlakukan pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Lalu untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jam 08.00-14.00 untuk hari Senin, Kamis dan Sabtu. Sedangkan waktu istirahatnya berlangsung pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga pemerintahan dengan enam hari kerja, maka diberlakukan jam 08.00-14.30, dengan waktu istirahat jam 11.30-12.30.

Sehingga bila di total, waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadan 2019 ini sekitar 32,50 jam.

jam kerja karyawan
sumber gambar: invoicera.com

Jam Kerja Karyawan Swasta

Lain halnya dengan karyawan swasta, bagi pekerja swasta tidak ada peraturan atau ketentuan tertentu yang mengatur jam kerja.

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun tidak diatur tentang jam kerja selama ramadan atau hari keagamaan lainnya. Namun idealnya ada perubahan jam kerja bagi karyawan, dikarnakan tidak ada istirahat makan siang.

Baca juga:

See Also
cuti karyawan

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

Baca juga:  Apakah 28 & 30 Oktober 2020, Karyawan Swasta Ikut Libur Cuti Bersama?
close