Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Aturan jam kerja karyawan yang dibagi 2 (dua) shift tersebut dihadirkan guna mencegah penularan virus Corona (Covid019) di transportasi umum, khususnya KRL Commuter Line.
Peraturan jam kerja karyawan yang dibagi 2 (dua) shift ini tidak hanya berlaku untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), tapi juga berlaku untuk karyawan swasta. Berikut detail pengaturan shift kerja (giliran kerja) atau jam kerja karyawan selama masa adaptasi kebiasaan baru (new normal):
Pengaturan Jam Kerja Karyawan Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal)
Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diterbitkan hari ini, tanggal 15 Juni 2020, pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 (tiga) jam.
- Shift 1: Masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
- Shift 2: Masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30.
Jumlah karyawan yang bekerja dalam shift ini diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift. Namun perlu diketahui, peraturan jam kerja karyawan ini dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus. Pengaturan jam kerja ini juga diikuti oleh:
- Optimalisasi penerapan kerja dari rumah (Work from home) dan keselamatan bagi kelompok rentan;
- Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kator/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan;
- Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telekom seluler yang tersedia di AppStore dan PlayStore.
- Pengaturan jam kerja karyawan ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan efesiensi pencapaian tujuan pengaturan.