Now Reading
Jam Kerja Shift Malam, Siang, dan Pagi Sesuai Peraturan Berlaku

Jam Kerja Shift Malam, Siang, dan Pagi Sesuai Peraturan Berlaku

jam kerja shift

Peraturan jam kerja shift malam, siang ataupun pagi karyawan, atau lebih tepatnya jam kerja pekerja tertuang pada Pasal 77 s.d 85 UU Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bila setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja:

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1  minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.  

Namun ketentuan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sekor usaha atau pekerja tertentu, seperti pekerjaan pengeboran minyak lepas pantai, penebangan hutan, penerbangan jarak jauh, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh.

jam kerja shift
Illustration: robb-one

Jam Kerja Shift Sesuai Peraturan

Bila perusahaan ingin memberlakukan shift malam, pagi, ataupun siang terdapat peraturan yang harus dipatuhi. Hal ini tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), berikut rinciannya:

  • Bila ingin mempekerjakan karyawan dengan jam kerja shift, maka karyawan harus memiliki waktu istirahat dan cuti yang sesuai, di mana diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan:
    • Istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja;
    • Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
    • Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  • Pembagian jam kerja shift malam, siang ataupun pagi karyawan tidak boleh melebihi 40 jam per minggunya.
  • Jam kerja shift malam, pagi ataupun siang karyawan tidak boleh lebih dari 8 jam per harinya, bila bekerja selama 5 hari per minggu.
  • Sedangkan bila bekerja enam hari dalam seminggu maka waktu bekerja per harinya tidak boleh lebih dari 7 jam.
  • Maka bila bisa kami contohkan; bila jam kerja shift dibagi menjadi tiga shift dengan waktu bekerja 8 jam/hari, maka pembagian shift bisa dibagi menjadi; shift pertama pukul 08.00-17.00, lalu shift berikutnya adalah 16.00-01.00 dan shift malam 00.00-09.00. Dengan demikian, ada 1 jam yang digunakan untuk peralihan shift kerja, termasuk tugas-tugas yang harus dilanjutkan oleh karyawan pada shift selanjutnya. Dan harus ada waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam.
  • Bila waktu bekerja karyawan melebihi ketentuan dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang sudah diulas di atas, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur.

Bagaimana cara menghitung upah lembur bila jam kerja shift melebihi peraturan?

Perhitungan upah lembur dibagi menjadi dua, yakni lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur yang diatur dalam Pasal 11 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004:

Apabila kerja lembur pada hari kerja

  • Jam Kerja Lembur Pertama : 1,5 x Upah per Jam
  • Jam Kerja Lembur Berikutnya : 2 x Upah 1 Jam

Apabila kerja lembur pada hari libur

Jika pekerja lembur pada hari Minggu atau libur nasional, maka menggunakan perhitungan upah lembur berikut ini:

Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja dalam seminggu dan 8 jam per hari

  • 8 Jam Pertama : 2 x upah per jam
  • Jam ke-9          : 3 x upah per jam
  • Jam ke-10 s/d Jam ke-11 : 4 x upah per jam

Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja dalam seminggu dan 7 jam per hari

  • 7 Jam Pertama : 2 x upah per jam
  • Jam ke-8   : 3 x upah per jam
  • Jam ke-9 s/d Jam ke-10 : 4 x upah per jam

Untuk waktu lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional:

  • 5 Jam Pertama : 2 x upah per jam
  • Jam ke-6          : 3 x upah per jam
  • Jam ke-7 s/d jam ke-8 : 4 x upah per jam

**Catatan: Untuk menghitung upah per jam pekerja caranya adalah 1/173 x upah sebulan.

Upah sebulan di sini, yakni terdiri dari upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah keseluruhan apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

See Also
mutasi kerja

Baca juga:  Jam Kerja Karyawan Swasta dan PNS Selama Ramadan

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

close