Mulai hari ini, Senin (14/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik “Rem Darurat” dengan menerapkan kembali kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di wilayah Jakarta. Hal ini pun berdampak pada jam operasional sejumlah transportasi umum yang ada di Jakarta, mulai dari KRL, Transjakarta, MRT, hingga LRT.
Buat kamu yang sehari-hari menggunakan moda transportasi yang sudah disebutkan, penting untuk mengetahui aturan jam operasional masing-masing transportasi tersebut selama masa PSBB pengetatan berikut ini.
Sekilas Tentang PSBB Jilid Dua
Penerapan PSBB Total atau PSBB jilid dua di Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Pergub Nomor 88 tahun 2020 ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi pada Minggu, (13/9).
Sekadar informasi, sejak awal September lalu, kasus positif COVID-19 di Jakarta terus meningkat. Walaupun kasus kesembuhan meningkat, ironisnya penambahan kasus positif lebih cepat sehingga menyebabkan jumlah kasus positif meningkatkan pesat dan berisiko membebani fasilitas kesehatan.
Ya, percepatan peningkatan kasus aktif menyebabkan sejumlah kamar rawat inap dan ICU khusus COVID di rumah sakit di Jakarta semakin penuh terisi dan bahkan mendekati ambang batas maksimal. Inilah sebabnya, kebijakan PSBB jilid dua ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan kasus positif COVID-19 di wilayah Jakarta.
Jadwal Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta selama PSBB Pengetatan di Jakarta
KRL
Moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) akan beroperasi pada pukul 04.00 sampai 21.00 WIB. Selama masa PSBB di Jakarta, bayi dan balita tidak diperbolehkan naik KRL.
Bagi lansia, setiap harinya hanya dapat menggunakan layanan KRL di luar jam sibuk, yaitu dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Satu gerbong KRL hanya boleh diisi maksimal 74 orang atau sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.
MRT
Jam operasional MRT Jakarta selama masa PSBB adalah pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Selang waktu kedatangan setiap MRT adalah 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal.
Sebanyak 13 Stasiun MRT Jakarta akan beroperasi normal tapi jumlah penumpang yang boleh masuk ke dalam setiap gerbong kereta akan dibatasi.
Untuk informasi selanjutnya pantau terus media sosial MRT Jakarta.
LRT
Per tanggal 14 September 2020, LRT Jakarta akan beroperasi seperti biasa, yaitu buka mulai pukul 05.30 sampai 21.00 WIB dengan selang waktu kedatangan tiap kereta 10 menit.
Pada tanggal 17 sampai 20 September, jam operasional LRT mengalami perubahan menjadi pukul 05.30 sampai 20.00 WIB dengan selang waktu kedatangan tiap kereta 20 menit.
Sedangkan dari tanggal 21 September hingga seterusnya, jam operasional LRT dipercepat menjadi 05.30 sampai 19.00 WIB dengan selang waktu kedatangan tiap kereta 20 menit.
Informasi lebih detail terkait jam operasional LRTJ selama PSBB di Jakarta dapat menghubungi CARLA (Care Center Layanan Sahabat LRTJ) di nomor 021 – 508 999 09 pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Transjakarta
Selama PSBB, layanan Transjakarta beroperasi dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Jumlah penumpang yang boleh masuk ke dalam moda transportasi ini akan dibatasi.
Khusus untuk bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang, sementara untuk bus besar dibatasi menjadi 30 penumpang. Untuk mengetahui rute yang beroperasi selama PSBB di Jakarta, kamu bisa melihat informasinya di Instagram @pt_transjakarta.