Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta BPJSTK mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Tabel Santunan JKK atau Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta penerima upah dan bukan penerima upah yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK atau BPJS Jaminan Kerja, berupa:
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja | Detail Manfaat BPJS Kecelakaan Kerja |
1. Pelayanan Kesehatan (perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis), meliputi;
|
|
2. Santunan Berbentuk Uangmeliputi; | |
a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.
| Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan |
b) Santuan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
| Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat. |
c) Santunan Kecacatan
|
|
d) Santunan Kematian dan Biaya Pemakaman
| – |
3. Program Kembali Bekerja (Return to Work)Program kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. | – |
4. Kegiatan Promotif dan PreventifKegiatan promotif dan preventif ini mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. | – |
5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese)bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik. | – |
6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap..akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. | – |
Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan. | – |

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS
- Bila kamu mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja, perusahaan/pengusaha tempat kamu bekerja wajib mengisi Formulir 3 KK 1, lalu dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat, paling lambat 2×24 jam setelah terjadinya kecelakaan kerja.
- Lalu apabila tenaga kerja tersebut telah dinyatakan sembuh atau meninggal dunia setelah melalui perawatan dokter. Maka perusahaan atau pengusaha wajib mengisi Formulir 3A KK 2 sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal. BPJSTK akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang terjadi menjadi hak tenaga kerja/ahli waris sesuai dnegan ketentuan.
- Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3A yang diisi tersebut memiliki fungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan, disertai bukti: Fotocopy kartu peserta (KPJ), surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk 3A atau 3C, kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwiansi pengangkutan.