Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS: Cara Klaim & Tabel Santunan JKK

jaminan kecelakaan kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta BPJSTK mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Baca juga:  Cara Mudah Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan

Tabel Santunan JKK atau Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta penerima upah dan bukan penerima upah yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK atau BPJS Jaminan Kerja, berupa:

Manfaat Jaminan Kecelakaan KerjaDetail Manfaat BPJS Kecelakaan Kerja

1. Pelayanan Kesehatan (perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis), meliputi;

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • Rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • Penunjang diagnostic;
  • Pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • Pelayanan khusus;
  • Alat kesehatan dan implant;
  • Jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • Transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • Rehabilitasi medik.
  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau di daerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Santunan Berbentuk Uang

meliputi;

a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan
b) Santuan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

  • 6 bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
c)  Santunan Kecacatan

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Untuk persentase sesuai tabel (% sesuai tabel) di atur dalam lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
d) Santunan Kematian dan Biaya Pemakaman

  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.

3. Program Kembali Bekerja (Return to Work)

Program kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

See Also
pencairan BPJS di bank

4. Kegiatan Promotif dan Preventif

Kegiatan promotif dan preventif ini mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese)

bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap..

akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Jaminan kecelakaan kerja
Truthlegal.com
Baca juga:  Syarat dan Cara Klaim Santunan Jaminan Kematian BPJS

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS

  • Bila kamu mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja, perusahaan/pengusaha tempat kamu bekerja wajib mengisi Formulir 3 KK 1, lalu dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat, paling lambat 2×24 jam setelah terjadinya kecelakaan kerja.
  • Lalu apabila tenaga kerja tersebut telah dinyatakan sembuh atau meninggal dunia setelah melalui perawatan dokter. Maka perusahaan atau pengusaha wajib mengisi Formulir 3A KK 2 sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal. BPJSTK akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang terjadi menjadi hak tenaga kerja/ahli waris sesuai dnegan ketentuan.
  • Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3A yang diisi tersebut memiliki fungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan, disertai bukti: Fotocopy kartu peserta (KPJ), surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk 3A atau 3C, kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwiansi pengangkutan.

BPJS kecelakaan kerja

close