Efisiensi karyawan kerap jadi alasan pemutusan hubungan kerja pekerja. Akhir tahun lalu, e-commerce unicorn Indonesia, besutan Achmad Zaky, Bukalapak menjadi buah bibir lantaran dikabarkan melakukan PHK masal kepada pekerjanya. Diketahui, beberapa divisi terkena dampak akan pemangkasan karyawan ini.
Lalu, kini karena adanya pandemi virus Corona Covid-19 beberapa perusahaan perjalanan wisata juga mulai melakukan efisiensi. Alasannya guna menghindari gelombang PHK yang berpotensi terjadi karena anjloknya permintaan perjalanan wisata sebagai dampak dari pandemi virus Corona Covid-19.
Lantas, apa yang harus dilakukan pekerja? Berapa pesangon PHK yang berhak didapatkan pekerja bila terkena efisiensi? Dan bagaimana cara hitung pesangon PHK? Mari Wokenim bahas di sini.
Hak Pekerja yang Terkena PHK karena Efisiensi Karyawan
Bila PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menimpamu, maka perusahaan wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pengganti Hak (UPH). Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Cara Hitung Pesangon PHK Karyawan yang Terkena Efisiensi
Untuk hitung pesangon PHK pekerja yang terkena efisiensi berpacu pada Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan;
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Jadi, bila perusahaan kamu mematuhi UU Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena efisiensi wajib mendapatkan:
- Uang pesangon: 2 x masa kerja kamu, sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja: sebesar satu kali sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (3)
- Uang penggantian hak: sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2).
1. Cara Hitung Uang Pesangon PHK karena Efisiensi Karyawan
Karyawan yang mengalami PHK karena efisiensi berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali masa kerja. Berikut detailnya sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, dapat 1 bulan upah x 2.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah x 2.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah x 2;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, dapat 4 bulan upah x 2
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, dapat 5 bulan upah x 2
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, dapat 6 bulan upah x 2
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, dapat 7 bulan upah x 2.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, dapat 8 bulan upah x 2.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, dapat 9 bulan upah x 2.

2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan yang Terkena Efisiensi
Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.
Sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan pekerja yang di-PHK karena terkena efisiensi karyawan berhak mendapatkan uang penghargaan; sebesar satu kali, berikut detailnya:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, dapat 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, dapat 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, dapat 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, dapat 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, dapat 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, dapat 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, dapat 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, dapat 10 bulan upah.
Berikut Kalkulator Hitung Pesangon PHK Karyawan
[CP_CALCULATED_FIELDS id=”11″]
Untuk melihat nilai kompensasi klik di sini