Now Reading
Kantor Paksa WFO, meski Harus WFH? Laporkan ke Sini

Kantor Paksa WFO, meski Harus WFH? Laporkan ke Sini

lapor kantor WFH

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Salah satu yang ditekankan dalam penerapan PSBB ini adalah melarang aktivitas pekerjaan yang dilakukan dari kantor alias kantor wajib menerapkan WFH (work from home) mulai tanggal 14 September 2020.

Namun ada 11 bidang usaha vital yang masih boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal, seperti kesehatan, badan pangan (makanan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Apabila kantor tempat kerja kamu bukanlah 11 bidang usaha tersebut, maka kamu diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH). Tapi bagaimana bila kantor kamu tetap memaksa WFO (work from office) meski bukan termasuk 11 bidang usaha esensial? Kamu bisa laporkan perusahaan kamu ke Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DKI Jakarta melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Namun sebelum lapor kantor tempat kamu bekerja karena tidak WFH, pastikan kamu diskusikan masalah ini dengan HRD kamu terlebih dahulu.

Baca juga:  Curiga Kena Corona? Ini yang Harus Segera Kamu Lakukan

Cara Laporkan Kantor yang Tetap WFO meski Seharusnya WFH atau Langgar PSBB di Jakarta ke Aplikasi JAKI

Berikut cara melaporkan kantor yang memaksa karyawannya WFO (work from office) meski bukan termasuk 11 bidang usaha esensial, di mana seharusnya memberlakukan WFH (work from home):

  1. Instal aplikasi JAKI yang tersedia di Google Play Store dan Apple Store.
  2. Klik button yang bergambar kamera.
    kantor WFH
  3. Sebelum lapor kamu diwajibkan membuat akun terlebih dahulu dengan mendaftarkan nama lengkap, nama pengguna, password, dan email untuk mengirim konfirmasi aktivasi akun.
  4. Laporkan perusahaan atau kantor yang tidak WFH (kerja dari rumah) atau melanggar PSBB dengan menyertakan bukti foto pelanggaran PSBB.
  5. Pilih kategori atau kata kunci “Hubungan Pekerja-Pengusaha”.
    lapor kantor WFH
  6. Tulis deskripsi pelanggaran. Pada deskripsi kamu bisa tulis lokasi terjadinya pelanggaran beserta informasi pelanggaran.
    kantor WFH
  7. Lalu klik button centang yang berada di pojok kanan atas.
  8. Untuk mengecek aduan atau melihat aduan pelanggaran PSBB dari orang lain kamu bisa cek pada menu JakRespons.

Ada baiknya sebelum melaporkan aduan melalui aplikasi JAKI, pastikan kamu berdiskusi terlebih dahulu dengan HRD kamu, ya!

 

close