Kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja biasanya dibutuhkan pekerja untuk melamar pekerjaan. Terlebih bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jadi salah satu keharusan guna melengkapi dokumen persyaratan CPNS.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Membuat kartu kuning secara online adalah pilihan yang tepat di tengah pandemi Corona ini karena kamu bisa meminimalisir aktivitas di luar rumah. Berikut cara buat kartu kuning secara online:
- Kunjungi https://ayokitakerja.kemnaker.go.id.
- Sebelum membuat kartu kuning, kamu diharuskan membuat akun terlebih dahulu. Klik “Daftar”, lalu masukkan User ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Setelah itu isi data diri kamu, dari nama, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Jangan lupa unggah foto formal ukuran 3×4/
- Pastikan semua data sudah lengkap terisi.
- Klik “Simpan”, lalu kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten atau Kota sesuai daerah domisili untuk pengambilan kartu kuning dan melegalisasi kartu. Jangan lupa fotokopi kartu kuning yang telah jadi untuk di legalisasi pihak Disnaker.
Cara Bua Kartu Kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja) Bila Datang Langsung ke Disnaker
1. Bawa dokumen persyaratan. Berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, berikut syarat untuk membuat kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku. Meski yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, namun jangan lupa untuk membawa KTP aslinya juga ya.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki; dan/atau
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki;

2. Datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten atau Kota sesuai daerah domisili.
Untuk kamu yang di Jakarta, jangan lupa unduh checklist persyaratan dan formulir atau surat permohona mengenai pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen di link berikut https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/294
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di DKI Jakarta:
- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Jl. Prapatan No. 52, 10110, Jakarta Pusat
- Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Barat, Jl. Raya Kembangan No.02 Blok B Lt.VI, Jakarta Barat
- Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang 1 No. 01, Jakarta Pusat, 10160.
- Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Utara, Jl. Plumpang Semper No. 41, Jakarta Utara
- Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Timur, Jl.DR.Sumarno Komplek Perkantoran Pemda Klender, Jakarta Timur.
- Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Selatan, Komplek Perkantoran Pemda Jl. Trunojoyo No. 01 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, Komplek Unit Teknis Pulau Karya, Kab. Kepulauan Seribu – DKI Jakarta.
3. Selanjutnya petugas akan segera mencatat nomor pendaftaran, alamat dan pendidikan dalam buku register (Buku Induk Pencari Kerja).
4. Setiap pencari kerja yang mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota akan diwawancarai. Tujuan dari wawancara ini adalah untuk mengetahui bakat, minat, keterampilan, pengalaman dan keinginan pencari kerja guna memudahkan penempatan tenaga kerja sekaligus memberikan penyuluhan dan bimbingan.
5. Setelah mendapatkan kartu kuning, sebaiknya langsung kamu fotokopi menjadi beberapa lembar agar bisa di cap sebagai tanda legalisasi. Biasanya waktu penyelesaian Kartu Kuning atau Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adalah 7 hari kerja dan berlaku selama 2 (dua) tahun.
Adakah Biaya Saat Membuat Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja?
Tidak ada biaya saat pengurusan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja.