Kartu Pekerja Jakarta: Cara, Syarat, Manfaat, Penggunaan

Kartu pekerja jakarta

Kartu pekerja Jakarta dihadirkan untuk para pekerja DKI Jakarta yang gajinya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau tidak lebih dari 10 persen di atas UMP. 

Sehingga bila mengikuti UMP DKI Jakarta 2020, apabila gaji kamu setara Rp4.267.349 atau tidak lebih dari nominal tersebut, kamu berhak dapat kartu pekerja Jakarta.

Manfaat Kartu Pekerja DKI Jakarta

  • Layanan naik TransJakarta gratis di 13 koridor
  • Menjadi anggota Jakgrosir dan mendapatkan fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI.
  • Bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus) untuk anak-anaknya. Berikut nominal bantuan berdasarkan tingkat pendidikannya:
    • Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 250.000 perbulan.
    • Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 300.000 perbulan.
    • Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 420.000 perbulan.
    • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapat Rp 450.000 perbulan.
Baca juga:  10 Taman di Jakarta Terbaik untuk Melepas Penat Sepulang Kerja
Kartu pekerja jakarta
Suara.com

Cara dan Syarat Mendapatkan Kartu Pekerja DKI Jakarta

  • Siapkan dokumen persyaratan, seperti;
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi slip gaji
    • Fotokopi Surat Keterangan dari perusahaan
  • Setelah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah lakukan pendaftaran melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker). Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
    • Berikut alamat-alamat kantor Disnaker yang ada di seluruh provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      • Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Jl. Prapatan No. 52, 10110, Jakarta Pusat
      • Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi  Jakarta Barat, Jl. Raya Kembangan No.02 Blok B Lt.VI, Jakarta Barat
      • Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi  Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang 1 No. 01, Jakarta Pusat, 10160.
      • Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Utara, Jl. Plumpang Semper No. 41, Jakarta Utara
      • Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Tmur, Jl.DR.Sumarno Komplek Perkantoran Pemda Klender, Jakarta Timur.
      • Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Selatan, Kompklek Perkantoran Pemda Jl. Trunojoyo No. 01 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
      • Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Ttransmigrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, Komplek Unit Teknis Pulau Karya, Kab. Kepulauan Seribu – DKI Jakarta.
    • Selanjutnya kamu diwajibkan melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000)
    • Nantinya, Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. 
    • Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja, seperti Perumda Pasar Jaya, RPTRA, Rusun, Meat Shop Dharma Jaya, Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan tim kerja.
Baca juga:  Ambulans Gratis di Jakarta, Begini Cara Mendapat Pelayanannya!

 

See Also
tarif tol jakarta merak

   

close