Now Reading
Karyawan Kontrak dalam Undang-undang Ketenagakerjaan

Karyawan Kontrak dalam Undang-undang Ketenagakerjaan

karyawan kontrak

Sebelum kamu menandatangi kontrak kerja dan menjadi karyawan kontrak, ada baiknya mempelajari ketentuan karyawan kontrak yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terlebih dahulu.

Salah satu yang wajib kamu perhatikan adalah jangka waktu bekerja.

Jangka Waktu Maksimal Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak atau dalam UU ketenagakerjaan disebut sebagai perjanjian kerja waktu tertentu dapat dikontrak maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk selama maksimal 1 tahun. Setelah itu, kontrak hanya dapat diperbarui 1  kali untuk jangka waktu maksimal 2 tahun.

Jadi, bila berpatokan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, maksimal masa PKWT dan perbaharuannya adalah 4 tahun. Melebihi itu, status karyawan jadi karyawan tetap atau karyawan permanen.

Selanjutnya Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan jika: perjanjian kerja untuk waktu tertentu (karyawan kontrak) harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, bila tidak maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

karyawan kontrak
northwesternmutual.com

Selanjutnya, dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Bila ada maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Karyawan kontrak juga hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca juga:  Yuk, Pahami Peraturan Masa Percobaan Kerja Karyawan
karyawan kontrak
sumber: doadwokata.pl

Karyawan Kontak yang Ingin Mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Berakhir

Lalu bagaimana bila ada pekerja kontrak atau karyawan kontrak ingin mengakhiri hubungan kerja namun masih ada sisa kontrak kerja?

See Also
cara bayar bpjs kesehatan lewat atm BRI, BCA, BNI, Mandiri, BTN

Untuk menjawab pertanyaan ini yang menjadi acuan adalah Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan:

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Jadi bila pinalti atau denda kerja ada dalam dalam kontrak kerja kamu, maka secara hukum kamu wajib mematuhi isi kontrak tersebut (Membayar pinalti atau denda kerja, bila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir).

Baca juga:  Ketentuan Pinalti atau Denda Kerja Karyawan yang Mengundurkan Diri

close