Now Reading
Perhitungan Gaji Bila Karyawan Sakit Berkepanjangan

Perhitungan Gaji Bila Karyawan Sakit Berkepanjangan

karyawan sakit berkepanjangan 2

“Bagaimana perhitungan gaji bila karyawan sakit berkepanjangan?”

Bila Anda punya pertanyaan seperti di atas mungkin ulasan yang akan dibahas kali ini akan membantu Anda.

Dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan jika, pengusaha dilarang melakukan pemutusan kerja bila:

  • Pekerja atau buruh yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, ataupun
  • Pekerja atau buruh yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Perhitungan Gaji Karyawan Sakit Berkepanjangan

Ini artinya bila karyawan sakit selama tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus dengan keterangan dokter, maka pengusaha wajib memberikan upah kepada karyawan sakit berkepanjangan tersebut, dengan perhitungan sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (3):

  • Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
  • Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
  • Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Sedangkan apabila karyawan tersebut masih sakit lebih dari 12 bulan, maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 172 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 2 kali dan uang pengganti hak 1 kali ketentuan.

Untuk menghitung perhitungan uang pesangon berikut detailnya:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah;

Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja ialah sebagai berikut :

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

Lalu uang pengganti hak sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga:  Data BPS: Gaji Rata-rata Karyawan Lulusan S1 di Tiap Provinsi
close