Now Reading
Kena PHK Karyawan Imbas Corona? Pemerintah Beri Bantuan, Ini Detailnya

Kena PHK Karyawan Imbas Corona? Pemerintah Beri Bantuan, Ini Detailnya

PHK karyawan

PHK karyawan imbas virus Corona (Covid-19) tak terelakkan. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dilansir dari CNBCIndonesia (03/04/20), hampir semua sektor terdampak Covid-19. Di bidang pariwisata sudah ada 698 hotel yang tutup, transportasi daerah yang beroperasi tinggal 10% hingga industri manufaktur yang mengalami kesulitan cash flow atau bahkan minus karena produksi tak maksimal bahkan stop, begitupun dengan restoran yang beberapa di antaranya sudah bertumbangan.

Untuk itu, bila kamu mengalami PHK karyawan atau dirumahkan tanpa upah akibat pandemi virus Corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta segeralah mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Pendataan ini hanya sampai besok, 4 April 2020.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Disnakertrans dan Energi (@disnakertrans_dki_jakarta) on

Informasi ini diumumkan Disnakertrans DKI Jakarta lewat akun instagram resminya. Pekerja yang terdampak Covid-19, baik di-PHK ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah bisa mendaftarkan dirinya dengan mengikuti cara berikut ini:

Apabila Mengalami PHK Karyawan atau Dirumahkan Tanpa Upah, Begini Cara Mendaftarkan Diri ke Disnakertrans Jakarta untuk Dapat Insentif 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dilansir dari Kompas.com (03/04/20), nantinya data para pekerja yang dihimpun oleh Disnakertrans DKI Jakarta ini akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Nantinya, para pekerja tersebut akan  mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

Lalu pemerintah akan menyalurkan Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK karyawan dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano dilansir dari Kompas.com (03/04/20), nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp3.550.000 selama menjalani program ini.

Bila dirinci, manfaat instentif dan bantuan pelatihan bagi pekerja, meliputi:

  • Bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000. Jenis pelatihan yang dapat dimanfaatkan dalam program tersebut di masa pandemi Covid-19 berbasis daring atau online. Pemerintah bekerja sama dengan Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.
  • Insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan
  • Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Kabarnya, pemerintah akan mengucurkan anggaran hingga Rp20 triliun tahun ini. Anggaran tersebut akandiberikan kepada 5.605.634 orang, dan peserta program per minggu paling banyak 164.872 orang.

Ketahui pesangon yang wajib kamu dapatkan bila mengalami PHK Karyawan, klik detailnya di sini.

Baca juga:  Kartu Pekerja Jakarta: Cara, Syarat, Manfaat, Penggunaan

close