Now Reading
Adakah Peraturan yang Mengatur Kenaikan Upah Berkala Pekerja?

Adakah Peraturan yang Mengatur Kenaikan Upah Berkala Pekerja?

kenaikan upah

Siapa yang tak ingin naik gaji? Pastinya setiap karyawan mendambakan naik gaji. Namun terkadang tidak semua perusahaan memberikan kenaikan upah secara berkala untuk pekerjanya.

Bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak pernah memberikan kenaikan gaji secara berkala untuk karyawannya meski karyawan tersebut berprestasi dan sudah lama mengabdi. 

Lalu, sebenarnya ada tidak sih peraturan yang mengatur tentang kenaikan upah secara berkala? Sebelum membahas panjang lebar tentang kenaikan upah secara berkala. Mari kita mengenal pengertian upah terlebih dahulu.

Dalam Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dijelaskan bahwa pengertian upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Ketentuan tentang Kenaikan Upah

Dalam UU ketenagakerjaan memang tidak dijelaskan tentang berapa persentase kenaikan gaji atau upah pekerja.

Namun dalam pasal 92 UU ketenagakerjaan dijelaskan jika pengusaha sebaiknya melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.  Peninjauan upah ini dilakukan dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”) juga mengatur bahwa besaran kenaikan upah di perusahaan yang upah minimumnya telah mencapai kebutuhan hidup layak atau lebih, ditetapkan secara bipartit di perusahaan masing-masing.

Namun ada beberapa perusahaan yang menaikkan gaji karyawan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

See Also
pesangon pemutusan hubungan kerja

  • Memiliki prestasi kerja yang baik
  • Adanya kenaikan jabatan di mana beban kerja lebih tinggi dibandingkan pekerjaan sebelumnya.
  • Telah bekerja dalam waktu yang lama.

Selain itu alangkah baiknya pengusaha juga menerapkan kenaikan gaji atau upah sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Misalkan untuk tahun 2019 ini kenaikan UMR di DKI Jakarta sebesar 8,03%. Maka kenaikan upah karyawan minimal 8,03% tidak boleh kurang dari itu.

Lalu berapa sih kenaikan gaji yang diharapkan pekerja? Bila melihat dari survei Robert Walters, perusahaan spesialis rekrutmen profesional global, mencatat dari 68% kandidat profesional yang disurvei mengharapkan kenaikan gaji lebih dari 10% di 2019.

Lalu ada harapan kenaikan rata-rata gaji 20-25% untuk pekerjaan dengan keterampilan digital dan teknologi, selanjutnya ada harapan kenaikan rata-rata gaji 20% untuk bidang SDM, teknologi informasi dan penjualan atau pemasaran.

Baca juga:  Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS: Cara Klaim & Tabel Santunan JKK
close