Now Reading
Kenapa Cuti Bersama Natal dan Lebaran Potong Jatah Cuti Tahunan?

Kenapa Cuti Bersama Natal dan Lebaran Potong Jatah Cuti Tahunan?

Cuti bersama natal

Kamu karyawan swasta yang tiap cuti bersama Natal dan Lebaran selalu dipotong jatah cuti tahunan? Tenang, kamu tak sendiri kok. Umumnya, cuti bersama karyawan swasta memotong jatah cuti tahunannya.

Inilah Alasan Kenapa Cuti Bersama Natal dan Lebaran Potong Jatah Cuti Tahunan

Sebelum membahas lebih lanjut alasan kenapa cuti bersama Natal dan Lebaran potong cuti tahunan pekerja. Ada baiknya, kita kenalan terlebih dahulu dengan peraturannya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan cuti bersama untuk sektor swasta mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta:

Pada SE-Menakertrans tersebut dijelaskan:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.
  3. Pekerja yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
  4. Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan dan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  5. Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Dalam penjelasan SE-Menakertrans nomor 1 ditegaskan bila cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Selain itu dijelaskan, bila cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan. Artinya, karyawan bisa memutuskan ingin mengambilnya atau tidak. Oleh karena itu, bila karyawan memutuskan untuk mengambilnya atau operasional perusahaan dinyatakan libur pada cuti bersama, maka cuti bersama tersebut mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

See Also
cuti karyawan

Baca juga:  Bolehkah Karyawan Izin Cuti Dadakan? Ini Jawabannya

Cuti Bersama 2021

Untuk tahun depan telah ditetapkan pemerintah kalau ada tujuh hari yang dinyatakan cuti bersama. Ini artinya tahun 2021, jatah cuti tahunan kamu akan dikurangi tujuh hari, ini detailnya;

  • 12 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 dan 27 Desember 2021: Cuti bersama  Natal

Total Libur Nasional 2021:

  • 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei 2021: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
  • 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2021: Hari Raya Natal
Baca juga:  Bolehkah Cuti Ibadah Haji Karyawan Potong Gaji dan Cuti Tahunannya?

close