Now Reading
Kenapa SKCK Diperlukan Saat Melamar Kerja dan Mendaftar CPNS?

Kenapa SKCK Diperlukan Saat Melamar Kerja dan Mendaftar CPNS?

SKCK

Saat melamar kerja, mendaftar CPNS, atau membuat visa, biasanya salah satu dokumen wajib yang perlu disiapkan adalah SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Bila mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”). Surat Keterangan Catatan Kepolisian diperlukan sebagai kelengkapan persyaratan agar pihak ketiga tahu jika orang yang melamar pekerjaan ini pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atau tidak.

Kewenangan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Kewenangan untuk menerbitkan SKCK bisa dilakukan pada tingkat Polsek, Polres, Polda ataupun Mabes Polri, tergantung pada keperluan si pemohon.

  • Misalkan bagi kamu yang ingin menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga atau badan swasta maka kamu bisa membuat SKCK pada tingkat Polsek atau Kepolisian Sektor.
  • Lalu bila persyaratan SKCK dibutuhkan bagi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah, maka penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ada pada tingkat Polres (Kepolisian Resor).
  • Selanjutnya untuk menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah maka penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada tingkat Polda (Kepolisian Daerah).

Berikut detailnya:

  1. MABES POLRI
    • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
    • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
    • Penerbitan Visa
    • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident)
    • Naturalisasi Kewarganegaraan
    • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
    • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
  2. POLDA
    • Melamar Pekerjaan
    • Memperoleh Paspor atau Visa
    • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
    • Menjadi Notaris
    • Pencalonan Pejabat Publik
    • Melanjutkan Sekolah
    • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
    • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
  3. POLRES
    • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
    • Melamar Sebagai PNS
    • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
    • Pencalonan Pejabat Publik
    • Kepemilikan Senjata Api
    • Melamar Pekerjaan
    • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
  4. POLSEK
    • Melamar Pekerjaan
    • Pencalonan Kepala Desa
    • Pencalonan Sekertaris Desa
    • Pindah Alamat
    • Melanjutkan Sekolah

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Sebelum membahas cara membuat SKCK, mari kita bahas peryaratannya terlebih dahulu. Di bawah ini adalah syarat membuat SKCK terbaru sebagaimana dikutip dalam laman resmi Polri.

Syarat membuat SKCK 2021:

  1. Fotokopi KTP / SIM.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  7. Surat Pengantar Kelurahan. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan ini, sebelumnya kamu harus minta surat pengantar pertama di ketua RT. Kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah mendapatkannya, kamu bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa. *Persyaratan surat pengantar kelurahan memang bukan syarat mutlak, namun beberapa kantor kepolisian memerlukan surat pengantar ini jadi ada baiknya dipersiapkan saja.
  8. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan idi kantor Polisi dengan benar dan sesuai dengan data diri Anda.
Baca juga:  Syarat & Cara Buat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online

Cara Membuat SKCK

Online

Cara paling mudah untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dengan mengakses websitenya sesuai daerah domisili kamu:

See Also
aplikasi translate ponsel gratis

  • Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok:  https://skck.polri.go.id,
  • Jawa Barat: skck.poldajabar.org, daftarskckbogor.com
  • Jawa Tengah: skck.jateng.polri.go.id
  • Jawa Timur: jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com
  • Bali: bali.polri.go.id
  • Pontianak: skck.polrestapontianakkota.org
  • Balerang: polresbalerang.com
  • Palembang: restapalembang.org

Isi data yang dibutuhkan pada wesbite tersebut. Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah jadi di kantor kepolisian.

Offline

  • Tidak hanya bisa buat SKCK secara online, kamu juga bisa membuat SKCK secara offline atau dengan datang ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.
  • Saat tiba di Polsek atau Polres, sampaikan maksud kamu di depan loket, maka kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.
  • Setelah proses pengisian ini selesai, kamu akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari.
  • Pada umumnya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian hanya membutuhkan waktu satu hari. Pelayanan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya beroperasi pada hari Senin – Jumat pukul 08.30 hingga 15.00.

Biaya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp30.000.

close