Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan lima keputusan terkait cuti. Berikut informasinya yang kami kutip dari Keppres Nomor 13 tahun 2019 di situs Setkab.go.id:
- Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
- Cuti tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Maka jika dihitung, total libur yang didapat PNS mencapai 8 hari. Dimulai pada Minggu, 2 Juni 2019 sampai dengan Minggu 9 Juni 2019. Namun pada hari Sabtu, 1 Juni 2019 PNS Diwajibkan untuk masuk dikarnakan ada Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.

BKN sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.
Bagi PNS BKN yang sedang menjalani cuti, dapat mengikuti upacara bendera di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I hingga Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah terdekat dan wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai penggantii presensi handkey.

Lalu bagaimana dengan cuti bersama karyawan swasta? Apakah memotong cuti tahunan?
Sayangnya tak seperti Pegawai Negeri Sipil yang tidak memotong cuti tahunannya. Cuti karyawan swasta memotong cuti tahunan atau sesuai dengan peraturan perusahaan.
Mengapa bisa berbeda? Sebab, PNS mempunyai landasan hukum yang kuat yakni Keppres Nomor 13 tahun 2019, sedangkan karyawan swasta tidak.
View this post on Instagram