Dalam menetapkan gaji karyawan ada beberapa komponen gaji karyawan yang harus diketahui perusahaan.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, komponen upah terdiri dari upah tanpa tunjangan, lalu upah pokok dan tunjangan tetap, selanjutnya upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, berikut detailnya:
Komponen Gaji dalam PP Nomor 78 Tahun 2015:
Upah tanpa tunjangan
Dalam hal komponen gaji yang terdiri dari upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja secara tetap.
Misalkan bila Sofia menerima upah sebesar Rp7.000.000 sebagai Upah bersih (clean wages). Maka besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal–hal terkait dengan upah, seperti tunjangan hari raya keagamaan, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain – lain.
Upah pokok dan tunjangan tetap
Komponen gaji yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besaran upah pokok-nya paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu
- Contohnya: Bila Sofia menerima upah sebesar Rp3.000.000, maka komponen gaji terdiri dari upah pokok Rp2.250.000 dan tunjangan tetap Rp750.000.
- Dengan perhitungan sebagai berikut:
- Upah yang diterima = Rp3.000.000,00 = 100%
- Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000
- Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 = Rp750.000

Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
Sama halnya dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
- Contohnya: Bila Sofia menerima upah sebesar Rp3.500.000 dengan komponen upah pokok Rp2.250.000, tunjangan tetap Rp750.000, maka tunjangan tidak tetapnya Rp500.000
- Berikut perhitungannya:
- Upah yang diterima = Rp3.500.000 = 100%
- Upah pokok = 75% x Rp3.000.000 = Rp2.250.000
- Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000 = Rp750.000
- Tunjangan tidak tetap= Rp500.000