Now Reading
KTP Anak Wajib Dimiliki Usia 0-17 Tahun, Begini Cara Buatnya!

KTP Anak Wajib Dimiliki Usia 0-17 Tahun, Begini Cara Buatnya!

KTP anak

KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

KIA wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.

Selain itu, KTP anak juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA juga digunakan untuk mengurus urusan lain selain kependudukan seperti pendidikan, yang berkaitan dengan persyaratan untuk daftar sekolah.

Eits tak hanya itu, KIA juga bisa digunakan untuk membuka tabungan atau menabung di bank.

Berikut rincian keuntungan atau manfaat memiliki Kartu Identitas Anak (KIA):

  • Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
  • Syarat untuk pendaftaran sekolah
  • Salah satu syarat untuk menabung di bank
  • Keperluan mendaftar BPJS Kesehatan
  • Mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak yang kini tengah marak terjadi.
Baca juga:  Cara Punya Rumah dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan 2021
KIA anak online
Shutterstock.com

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA terdiri dari dua jenis, yakni:

  • Anak yang berusia 0 sampai 5 tahun
  • Anak 5 sampai 17 tahun.

Syarat Membuat KTP Anak

Berikut syarat dan cara membuat KTP anak atau KIA yang dilansir dari Kemendagri.go.id, bagi anak dengan warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Untuk anak dengan WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
    • Untuk background (latar belakang) foto KIA umumnya berwarna merah untuk tahun lahir ganjil, dan background biru untuk tahun lahir genap. 

Sedangkan untuk anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya

Cara Membuat KTP Anak 

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat KTP anak, yakni datangi kantor Dukcapil atau kelurahan domisili, serta mendaftar KIA anak online, berikut detailnya:

Cara Pertama: Datangi Kantor Disdukcapil atau Kelurahan Domisili

Orang tua atau pemohon cukup datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil) ataupun kelurahan domilisi dengan membawa persyaratan yang sudah diulas di atas. Pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

See Also
mesin adm

Untuk lama proses pembuatan atau pencetakan KIA tergantung kepada antrian di kelurahan masing-masing.

Cara Kedua: Daftar KIA Anak Online

Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan pendaftaran KIA anak secara online. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi link berikut ini, yang bisa disesuaikan dengan domisili.

Tak hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan KIA, namun kamu juga daftar akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, surat kedatangan ataupun yang lainnya.

Baca juga:  Bingung Pilih Tabungan Anak Terbaik? Cek Rekomendasinya!
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

close