“Duh, aku pekerja atau buruh yang ingin mengikuti demo seputar RUU KUHP dan revisi KPK, namun sama HRD aku tidak diizinkan, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Bila kamu punya pertanyaan di atas, simak jawaban berikut ya!
Sebenarnya menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.
Selanjutnya tertuang dalam Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tertuang:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Dan termasuk tindak pidana kejahatan.
Sehingga bila bisa kami simpulkan, demonstrasi diperbolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, alangkah baiknya perusahaan tidak melarang buruh demo, sepanjang aksi demonstrasi tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, bagaimana bila pekerja atau buruh ikut demo tapi dihitung absen?
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Hukumonline.com (27/9), peraturan pekerja atau buruh demo tidak diatur secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan. Berbeda dengan mogok kerja yang tertuang dalam Pasal 137 – Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Namun mengenai demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh, secara implisit dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja).

Pengurus atau anggota serikat pekerja dapat menjalankan kegiatannya pada jam kerja sesuai yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Serikat Pekerja:
“Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.”
Sehingga, bila pekerja demo guna menyampaikan aspirasinya dan dilakukan pada jam kerja, maka harus melihat ketentuan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.