Now Reading
Apakah Libur Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berlaku di Semua Daerah?

Apakah Libur Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berlaku di Semua Daerah?

Pilkada serentak 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Namun apakah daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, seperti DKI Jakarta atau Aceh tetap ikut libur nasional Pilkada 2020?

Sebelumnya, perlu diketahui, penetapan libur nasional 9 Desember 2020 karena berlangsungnya Pilkada serentak tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional”. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia meski tidak semua daerah ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Sehingga, baik DKI Jakarta atau Aceh yang notabene tidak melaksanakan Pilkada serentak 2020 tetap bisa mengikuti libur nasional 9 Desember 2020.

Sebetulnya, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 kerap dikecam banyak pihak. Survei yang dilakukan oleh New Indonesia Research dan Consulting (NIRC) menunjukkan 80,5 Persen masyarakat menolak Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tengah pandemi COVID-19, karena dikhawatirkan menjadi klaster baru COVID-19.

Seperti yang diketahui, kasus COVID-19 di Indonesia masih mewabah.Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Selasa (1/12/2020), ada penambahan 5.092 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 543.975 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Buruknya, dalam waktu 24 jam terakhir, ada 136 orang yang tutup usia setelah dinyatakan positif virus corona. Sehingga, angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia tercatat sebesar 17.081 orang.

Meski demikian, terjadi penambahan kasus sembuh COVID-19 yakni sebesar 4.361 pasien COVID-19. Pasien tersebut dinyatakan sembuh berdasarkan pemeriksaan laboratorium dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya negatif virus corona. Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang sembuh sampai saat ini berjumlah 454.879 orang.

See Also

Baca juga:  Butuh Info Tepercaya Tentang Virus Corona Indonesia? Hubungi Nomor Ini

Tata Cara Coblos di Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Tata cara mencoblos di Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi:

  • Pemilih wajib memakai masker
  • Pemilih yang memilih suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius akan berada di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik.
  • Pemilih wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS
  • Pemilih harus menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai yang diberikan petugas.
  • Pemilih wajib datang sesuai jadwal pemungutan suara agar tidak ada kerumunan.
  • Pemilih wajib membawa alat tulis sendiri untuk pengisian daftar absen.
Baca juga:  Agar Maksimal, Ini Aturan Membersihkan Rumah untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

close