Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok telah mengumumkan jadwal, lokasi, dan tata tertib pelaksanaan tes SKD untuk penerimaan CPNS tahun 2019. Pengumuman ini disiarkan melalui website resmi BKPSDM Kota
Lantas, di mana dan kapan tes SKD CPNS 2019 untuk wilayah Kota Depok akan dilaksanakan? Berikut ulasan lengkapnya.
Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Wilayah Kota Depok
- Hari: Rabu s/d. Sabtu
- Tanggal: 12-15 Februari 2020
- Waktu: 08.00 WIB s/d. 19.00 WIB
- Tempat: Hotel Bumi Wiyata
- Alamat: Jl Margonda Raya No. 281, Kemiri Muka, Beji, Depok.
Tata Tertib Tes SKD CPNS Wilayah Kota Depok

Merujuk pada pengumuman pelaksanaan tes SKD penerimaan CPNS Kota Depok formasi tahun 2019, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipenuhi oleh para peserta:
- Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai. Tidak ada toleransi keterlambatan. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan langsung dianggap gugur/tidak lulus.
- Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian (asli).
- Peserta wajib membawa KTP asli atau surat keterangan asli yang masih berlaku.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Peserta dilarang:
- Membawa buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, dan pulpen.
- Membawa makanan dan minuman selama tes berlangsung.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenis.
- Membawa tas ke dalam ruang ujian.
- Berbicara/bertanya dengan sesama peserta ujian.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
- Keluar ruangan selama tes berlangsung, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Menggunakan komputer yang ada di dalam ruang ujian selain untuk ujian/aplikasi CAT.
- Merokok selama berada di ruang ujian
- Peserta diwajibkan meninggalkan ruangan secara tertib setelah menyelesaikan ujian.
- Pada pelaksanaan tes SKD, peserta juga wajib berpakaian sesuai yang sudah ditentukan oleh pihak panitia. Berikut aturan pakaian untuk tes SKD CPNS wilayah Depok:
- Pria: mengenakan kemeja putih, celana panjang bahan warna hitam, dan bersepatu.
- Wanita: mengenakan kemeja putih, rok/celana panjang bahan warna hitam dan bersepatu. Khusus bagi yang berkerudung, gunakan kerudung warna putih.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan peserta
- Bila peserta melanggar tata tertib yang sudah disebutkan di atas, maka peserta akan dianggap gugur/tidak lulus.
- Peserta yang tidak hadir sesuai tanggal, waktu dan lokasi SKD yang ditentukan juga dinyatakan gugur.
- Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta bila mereka tidak dapat membawa persyaratan wajib yang sudah disebutkan, dan tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
Cara Mencetak Kartu Peserta untuk Tes SKD CPNS Wilayah Depok

Kartu ujian CPNS sebagai persyaratan tes SKD dapat dicetak melalui portal SSCASN BKN. Cara mencetaknya mudah, kamu cukup:
- Login ke https://sscn.bkn.go.id/ dengan memasukkan NIK dan password yang sudah terdaftar.
- Klik tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian” untuk mengunduh kartunya.
- Setelah berhasil terunduh, kamu bisa langsung mencetak kartunya.
Namun, pastikan kamu mencetak kartu tersebut dengan menggunakan tinda berwarna, ya! Bukan hitam-putih maupun abu-abu. Selain itu, kartu peserta ujian tes SKD CPNS pun tidak diperkenankan untuk dilaminating.
Rincian informasi tentang lokasi, jadwal, hingga tata tertib tes SKD CPNS formasi 2019 wilayah Kota Depok dapat dicek di link ini.