Setelah sempat terhenti karena pandemi COVID-19, pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil keliling akhirnya kembali beroperasi. Ini artinya, selain di Pelayanan Administrasi (Satpas), pemilik SIM A atau C yang masa berlakunya sudah habis juga dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polda Metro Jaya. Berikut daftar lokasi layanan SIM keliling di kota Jakarta hari ini.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Selama masa transisi PSBB, layanan SIM Keliling hadir di 5 lokasi, sementara layanan Gerai SIM tersebar di 8 lokasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Lalu Hedwin Hanggara.
Di bawah ini adalah lokasi SIM Keliling untuk daerah Jakarta:
- Jakarta Pusat – Lobby Selatan ITC Cempaka Mas
- Jakarta Utara – Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Barat – Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur – Green Terrace Taman Mini
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Sekadar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Bila masa berlaku SIM terlanjur habis duluan, maka pemilik harus membuat SIM Baru.
Lokasi Gerai SIM
Sedangkan untuk layanan Gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya masih sama seperti sebelumnya. Berikut detail informasI lokasi Gerai SIM di Jakarta:
- Unit Gerai SIM Artha Gading buka setiap Senin sampai Sabtu mulai dari jam 12.00 WIB – 18.00 WIB.
- Unit Gerai SIM Gandaria City buka setiap Senin sampai Sabtu mulai dari jam 12.00 WIB – 18.00 WIB.
- UNIT Gerasi SIM Taman Palem buka setiap Senin sampai Sabtu mulai dari jam 08.00 WIB – 12.00 WIB.
- Unit Gerai SIM Pluit Village buka setiap Senin sampai Sabtu milai dari jam 12.00 WIB – 18.00 WIB.
- Unit Gerai SIM Tamini Square buka setiap Senin sampai Sabtu dari jam 11.00 WIB – 19.00 WIB.
- Unit Gerai SIM Blok M Square buka setiap Senin sampai Sabtu dari jam 10.00 WIB – 14.00 WIB.
- Unit Gerai SIM Lippo Puri buka setiap Senin sampai Sabtu dari jam 10.00 WIB – 16.00 WIB.
- Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) buka setiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C
Sebelum pergi ke lokasi SIM Keliling atau Gerai SIM, pastikan kamu sudah membawa berbagai dokumen yang diperlukan. Berikut daftarnya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Mengisi formulir perpanjangan SIM (formulir didapatkan di lokasi)
- Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi)
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu (SIM A) dan Rp75 ribu (SIM B).
Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di mana pun kamu berada. Selalu gunakan masker, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan rajin mencuci tangan. Selain itu, usahakan membawa alat tulis pribadi seperti pulpen, alat makan, dan perlengkapan ibadah untuk menghindari risiko penyebaran virus Corona.