Lowongan CPNS 2019 akan dibuka bulan Oktober 2019. Tak hanya akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, namun pemerintah juga akan buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabarnya, kebutuhan pegawai aparatur sipil negara secara nasional untuk tahun anggaran 2019 sebanyak 254.173 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan daerah.
Untuk pemerintah pusat, dialokasikan sebanyak 46.425 formasi dengan rincian:
- Lowongan CPNS 2019 untuk diisi oleh pelamar umum: 17.519
- Lowongan CPNS 2019 untuk diisi oleh sekolah kedinasan: 5.694
- Lowongan PPPK (yang diisi dari eks THK-II dan Honorer): 23.212
Sedangkan untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748, dengan perincian:
Untuk PNS
- Yang diisi dari pelamar umum: 62.324
- Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
Untuk PPPK (Yang diisi dari eks THR-II dan Honorer): 145.424.

Persyaratan untuk Lowongan CPNS 2019
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS asal memenuhi persyaratan berikut ini:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
*Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Untuk detail persyaratan akan kami perbarui kembali setelah ada informasi resmi dari BKN.
View this post on Instagram