Now Reading
Sebelum Cari Lowongan Magang Kerja, Pahami Ketentuan Ini!

Sebelum Cari Lowongan Magang Kerja, Pahami Ketentuan Ini!

magang-kerja

Anda sedang mencari lowongan magang kerja?

Sebelum Anda mencari perusahaan yang membuka lowongan magang, ada baiknya Anda mengetahui peraturan magang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Dalam Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan dijelaskan;

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Di Indonesia sendiri ada berbagai macam bentuk magang atau pemagangan yakni magang dalam rangka pelatihan kerja, magang guna tujuan akademis, atau magang sebagai syarat suatu profesi tertentu.

Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dijelaskan peserta magang setidaknya harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program pemagangan; dan
  • Menandatangani perjanjian pemagangan.

Sumber gambar: ehowcdn.com

Hal yang Wajib Diperhatikan Soal Pemagangan

Saat Anda magang sebaiknya Anda memiliki kontrak atau perjanjian tertulis antara Anda dengan perusahaan, karena bila pemagangan tidak dilakukan melalui perjanjian pemagangan, maka magang dianggap tidak sah, hal ini tertuang dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan.

See Also
pesangon pemutusan hubungan kerja

Selanjutnya menurut Pasal 12 Permennakertrans No. 22/2009, dijelaskan jika dalam perjanjian kerja magang, harus jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.

Jangka Waktu Magang Kerja

  • Jangka waktu magang maksimal adalah 1 tahun (Ini berlaku apabila dilakukan di dalam wilayah Indonesia).
  • Namun bila ingin mencapai kualifikasi kompetensi tertentu dan membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, maka harus ada dalam perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten/kota setempat (Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Permennakertrans No.22 /2009). Sedangkan, dalam hal pemagangan di luar negeri tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu pemagangan.
  • Dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.

Hak dan Kewajiban Peserta Magang Kerja

Dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.22/MEN/IX/2009, sebagai perserta magang, Anda berhak:

  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  • Memperoleh uang saku dan/atau uang transport;
  • Memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
  • Memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus.

Serta berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khusus tenaga kerja magang wajib didaftarkan Jamsostek untuk progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), namun tidak wajib untuk progam Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK).

Selanjutnya, kewajiban peserta magang antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikuti program pemagangan sampai selesai, mengikuti tata tertib program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan.

Baca juga:  Pembahasan Lengkap UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui HRD
close