Masa Percobaan Kerja Diperpanjang Melebihi 3 Bulan, Bolehkan?

masa percobaan kerja

Masa percobaan kerja ataupun masa probation alias masa training paling lama tiga bulan dan tidak boleh diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Masa Percobaan Kerja Tidak Boleh Lebih dari 3 Bulan

Dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan dijabarkan, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa probation kerja paling lama tiga bulan. Selain itu masa probation kerja karyawan hanya berlaku untuk perjanjian kerja karyawan tetap atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Sehingga bila kamu telah menyelesaikan masa percobaan selama tiga bulan dan dianggap lulus, semestinya status kepegawaian kamu telah berubah menjadi karyawan tetap. Pasalnya bila karyawan kontrak atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak diperkenankan adanya masa probation kerja. Ini tertuang dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja

See Also
mutasi kerja

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Sehingga, apabila setelah menyelesaikan masa probation kerja selama tiga bulan, lalu masa percobaan kerja diperpanjang dan kamu dijadikan karyawan kontrak maka masa probation kerja tersebut dianggap batal demi hukum.  

Baca juga:  Yuk, Pahami Peraturan Masa Percobaan Kerja Karyawan
masa percobaan kerja
istockphoto.com

Pages: 1 2
close