Bila Masa Probation Kerja Lebih dari 3 Bulan
Untuk lebih memudahkan kamu, kita kasih contoh kasus yang kami lansir dari Hukumonline.com (13/8).
- Misalkan, kamu adalah karyawan xxx yang sudah melewati masa percobaan kerja selama 3 bulan. Lalu diperpanjang selama 1 tahun, dan berlanjut ke kontrak ke -2 selama 1 tahun. Selanjutnya kamu diharuskan menjalani tes untuk menjadi karyawan tetap, tapi beberapa bulan bergulir tidak ada informasi lebih lanjut mengenai status kepagawaian, apa yang harus dilakukan?
- Dalam kasus tersebut, perusahaan kamu sudah menyahali kententuan Pasal 58 UU ketenagakerjaan.
- Berdasarkan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, masa percobaan kerja dalan contoh kasus di atas, dinyatakan batal demi hukum.
- Istilah batal demi hukum bukan berarti masa pecobaan tidak dihitung dan dianggap tidak ada, namun status percobaannya yang batal demi hukum sehingga masa kerja tersebut dianggap menjadi sebuah awal dibuatnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Itu artinya PKWT pertama kamu adalah selama 3 bulan.
- Berdasarkan Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun. Jika ingin diperpanjang kembali perjanjian kerjanya, maka harus dilakukan pembaruan PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan, yakni dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. Dengan catatan, pembaruan ini dilakukan setelah ada masa tenggang 30 hari sejak berakhirnya PKWT yang lama.
- Setelah PKWT kamu diperbarui, harusnya demi hukum status kamu berubah menjadi PKWTT (pegawai tetap) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan, tanpa harus adanya tes.