Peraturan masa percobaan (probation period) karyawan dapat ditemui dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bila perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Artinya probation period hanya dapat diberlakukan pada pekerja dengan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT).
Berikut detail dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Lama Masa Percobaan Kerja Karyawan
Dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Kep-150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan, menjelaskan bila masa percobaan yang diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hanya boleh diberlakukan paling lama tiga bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja.
Selain itu dalam probation period, perusahan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Selama Masa Percobaan Kerja
Yang perlu diperhatikan ialah masa percobaan kerja karyawan harus tercantum dalam perjanjian kerja yang tertulis.
Namun bila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. Pasalnya bila masa percobaan kerja karyawan tidak dicantumkan dalam surat perjanjian kerja atau surat pengangkatan, maka ketentuan probation period dianggap tidak ada.
Pemutusan Kerja
Apabila pekerja tidak memberikan kemampuan terbaik selama masa percobaan, perusahaan bisa mengakhiri atau memutuskan perjanjian kerja.
Perusahaan tidak diwajibkan memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kewajiban membayar uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja dengan pekerja tetap (PKWTT).