Penyelesaian konflik antara perusahaan dan karyawan dapat diselesaikan dengan beberapa metode, seperti mediasi, konsiliasi, arbitasi, dan pengadilan industri. Prosedur penyelesaikan konflik tersebut umumnya dikenal sebagai perkara perselisihan hubungan Industrial. Lebih detailnya tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan;
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.”
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi, kita mengenal jenis perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu yuk!
Dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 dijelaskan jenis perselisihan hubungan industrial meliputi;
- Perselisihan hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. Perundingan bipartit, penyelesaiannya dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Jika Mediasi atau Konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi tidak halnya dengan arbitrase. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Perbedaan Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase
Mediasi | Konsiliasi | Arbitrase | |
Pengertian | Mediasi adalah penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota. | Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. | Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. |
Kewenangan | Berwenang menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. | Berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan. | Hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan |
Proses Penyelesaian Konflik | Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi. | Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama. | Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan. |
Bila Mencapai Kesepakatan | Setelah tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. | Dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. | Apabila perdamaian tercapai, maka dibuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. |
Bila Tidak Mencapai Kesepatakan | Mediator mengeluarkan anjuran tertulis | Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis. | Apabila upaya perdamaian gagal, maka arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Kemudian perselisihan diselesaikan dengan ditetapkannya Putusan sidang arbitrase. |