Mogok kerja biasa dilakukan oleh pekerja bila aksi protesnya tidak digubris oleh perusahaan atau dengan kata lain adanya ketidakpuasan terhadap perusahaan.
Namun sebaiknya pekerja tidak asal mogok kerja saja. Sebaiknya, sebelum melakukan mogok kerja, pahami dan patuhi peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Berikut ulasannya:
Pengertian Mogok Kerja
Dalam Pasal 1 UU Ketenagakerjaan, mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Selanjutnya dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dijelaskan jika mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja sebagai akibat gagalnya perundingan.
Syarat Mogok Kerja yang Sah
Sebelum memutuskan untuk melakukan mogok kerja, sekurang-kurangnya dalam 7 hari kerja, pekerja dan serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pemberitahuan tertulis ini wajib memuat sekurang-kurangnya:
- Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok bekerja;
- Tempat dan alasan, mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
- Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab. Bila mogok bekerja tidak dilakukan oleh pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja, maka harus ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinasi dan/atau penanggung jawab.
Bila tidak ada pemberitahuan tertulis tersebut maka mogok kerja dianggap tidak sah. Mogok kerja juga dianggap tidak sah bila masalah mogok kerja bukan karena akibat gagalnya perundingan.
Maksud gagal perundingan di sini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja ataupun pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha sebanyak 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari kerja, atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan. Hal ini tertuang dalam Kepmenakertrans No. 232 Tahun 2003.
Tindakan yang Bisa Dilakukan Perusahaan
Lalu apa tindakan yang bisa diambil perusahaan bila mogok kerja tidak sah atau tidak sesuai dengan syarat yang sudah diulas di atas?
Dalam Pasal 140 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara :
- Melarang para pekerja yang mogok bekerja untuk berada di lokasi kegiatan proses produksi
- Bila dianggap perlu, melarang pekerja mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Selanjutnya bila mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka perusahaan bisa mengkualifikasikan pekerja tersebut sebagai pekerja yang mangkir.
Bila perusahaan sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis, pekerja tidak memenuhi panggilan, maka pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri.