Now Reading
Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2021

Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2021

nikah di KUA 2019

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia. Melaksanakan pernikahan dengan lancar tanpa hambatan merupakan hal yang diinginkan oleh pasangan calon suami-istri.

Salah satu hal yang dipikirkan ketika ingin melangsungkan pernikahan adalah masalah biaya. Salah satu untuk mengatasi masalah biaya adalah dengan menikah di KUA.

Nikah di KUA merupakan salah satu solusi untuk calon pengantin yang ingin menikah tanpa biaya mahal alias gratis. Namun, sebelum kamu berencana menikah di KUA, syarat-syarat berikut ini harus kamu persiapkan serta mengikuti cara daftar nikah di KUA yang tepat.

Syarat Nikah di KUA 2021

Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2).
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3).
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
    Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  9. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
  10. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  11. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  12. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  13. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

nikah di kua

Cara Daftar Nikah di KUA 2021:

Setelah kamu menyiapkan persyaratan di atas, berikut adalah cara daftar nikah di KUA 2021:

Prosedur calon suami

  • Surat Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Berikut adalah lampiran yang harus dipersiapkan untuk calon suami:

  • Fotokopi KTP.
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah.
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan.

Prosedur calon istri

  • Surat Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Jika perlu, kamu juga menyiapkan lampiran dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) catin (calon pengantin).
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT.
  4. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  6. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat.
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
  11. N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Biaya Nikah di KUA

Sebenarnya untuk menikah di KUA tidak dikenakan biaya sepersenpun alias gratis, jika dilaksanakan pada hari kerja di Kantor Urusan Agama. Lain halnya jika berada di luar waktu tersebut dan tidak di kantor KUA, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Prosedur Menikah di Masa Pandemi Covid-19

Menikah di tengah wabah virus corona pada saat ini tentunya dilakukan dengan cara yang berbeda dari yang biasa. Terdapat prosedur yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk ditaati agar mencegah penyebaran Covid-19. Berikut adalah tata cara menikah di tengah Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 pada 10 Juni 2020.

Pernikahan di KUA

Pencatatan pernikahan di KUA kecamatan bisa dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan jadwal pelayanan KUA di daerah setempat.

Cara Daftar Nikah di Masa Pandemi

Selain berkunjung langsung ke KUA kecamatan, kamu juga bisa mendaftarkan pernikahanmu melalui situs Simkah.kemenag.go.id atau menghubungi via telepon maupun email KUA terkait.

Akad Nikah di Masa Pandemi

Jika melakukan akad nikah di KUA, pastikan kamu mengacu pada prosedur protokol kesehatan dan mengurangi kontak fisik sebisa mungkin dengan petugas KUA. Jika akad nikah dilakukan di rumah maupun kantor KUA hanya boleh terdiri maksimal 10 orang. Namun jika akad dilakukan di masjid atau gedung petemuan, maksimal yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan di mana paling banyak hanya diperbolehkan 30 orang.

Gunakan selalu masker dan sediakan hand sanitizer baik itu untuk kedua mempelai atau siapapun yang hadir. Jika perlu, lakukan rapid test untuk memastikan akan nikah dan resepsi dapat berlangsung dengan lancar dan tidak menyebabkan kluster penularan virus Covid-19.

Itulah syarat nikah di KUA beserta tata cara lengkapnya baik di masa pandemi maupun dalam kondisi normal.

Baca juga:  40 Lagu Indonesia Romantis untuk Pernikahan, Tamu Dijamin Nyaman!

close