Imbas virus corona banyak memukul beragam industri, tak terkecuali industri perhotelan. Akibat anjloknya okupansi, sejumlah hotel menawarkan cuti hingga merumahkan pekerja.
Dilansir dari Tempo.co (16/03/20), menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengakui okupansi perhotelan sangat terpukul. Di Jakarta tingkat okupansi perhotelan mencapai 30 persen. Menurutnya, jika okupansi hotel telah mencapai 30 persen, dampaknya perhotelan harus menekan biaya operasional termasuk pengeluaran untuk membayar pekerja hotel.
Sehingga, tak ayal beberapa hotel memutuskan untuk merumahkan pekerjanya.
Bila perusahaan tempat kamu bekerja termasuk yang memutuskan untuk merumahkan pekerjanya, ada baiknya kamu mengetahui hak pekerja yang ‘dirumahkan’, seperti nominal gaji karyawan, berikut detailnya:
Nominal upah atau gaji karyawan yang dirumahkan
Perlu diketahui, maksud dari merumahkan karyawan bisa mengarah ke dua hal, yakni: mengarah ke terjadinya Pemutusan Hak Kerja (“PHK”) atau bukan mengarah ke terjadinya PHK. Hal ini tertuang pada SE Menakertrans 907/2004 dan SE Menaker 5/1998
Lalu untuk menjawab tentang upah atau gaji karyawan yang dirumahkan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker 5/1998”) bisa dijadikan sebagai acuan, berikut penjelasannya:
- Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
- Apabila pengusaha membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.
- Apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran dan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal.
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa pengusaha wajib membayar segala upah dan tunjangan kepada pekerjanya, baik pekerja yang dirumahkan dalam rangka mencegah PHK maupun bukan mengarah pada terjadinya PHK.
Sehingga bila nominal upah dan tunjangan sebelumnya adalah Rp4.000.000, maka setelah kamu dirumahkan, kamu juga berhak mendapatkan gaji senilai Rp4.000.000.
Namun, perusahaan juga bisa membayar upah karyawan yang dirumahkan hanya sebagian, tapi sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun pekerjanya serta disepakati bersama.
Nah, untuk lebih detailnya mengenai ketentuan merumahkan karyawan, bisa kamu cek dalam artikel berikut ini ya!