Pinjaman online ilegal, akhir- akhir ini semakin marak. Berdasarkan data OJK sejak Januari-Oktober 2018 saja tercatat ada 404 pinjaman online ilegal atau
financial technology, peer-to-peer lending ilegal. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tak buru-buru meminjam dana ke fintech. Alih-alih hidup senang dan tenang karena kebutuhan mendesak bisa teratasi, justru berdasarkan data LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, setidaknya peminjam pinjaman online mengalami 14 pelanggaran hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya :
- Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan
- Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam
- Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual
- Penyebaran data pribadi
- Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam
- Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam
- Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas
- Biaya admin yang tidak jelas
- Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang
- Peminjam sudah membayar, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem
- Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo
- Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda
- Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain
- Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan
Lalu bagaimana caranya agar tidak menjadi korban pinjaman online?
Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam konferensi pers yang dilansir dari
Kompas.com (13/12), sebelum berinteraksi dengan fintech P2P lending, kamu dapat
kontak OJK di nomor 157. Saat menghubungi nomor tersebut kamu bisa tanyakan berbagai hal seputar fintech ke OJK, termasuk cara agar terhindar dari pinjaman online atau fintech ilegal yang tidak dalam pengawasan OJK. Selain menelepon 157, kamu juga bisa
mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website OJK dan mengecek langsung daftar fintech yang terdaftar atau tidak. OJK juga menyarankan masyarakat agar
membaca dan memahami persyaratan ketentuan pinjaman terutama mengenai kewajiban dan biayanya.