Now Reading
Resmi, Berikut Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2021

Resmi, Berikut Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2021

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya. Setiap bulan, peserta wajib membayar iuran dengan nominal sesuai kelas yang dipilih, mirip seperti premi di asuransi swasta. Meski memberikan jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembagai ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan. Termasuk di antaranya pembiayaan untuk tindakan operasi. Lantas, tindakan operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

operasi yang ditanggung bpjs

Tindakan Operasi yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditawarkan BPJS Kesehatan mencakup rawat inap dan rawat jalan. Manfaat ini memungkinkan semua peserta, terlepas dari apa pun kelasnya, akan mendapat pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, sebenarnya semua biaya operasi akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, jenis operasi ini adalah operasi yang bersifat sebagai tindakan pengobatan. Ini artinya, hanya dokter yang bisa memutuskan apakah seorang pasien membutuhkan tindakan operasi atau tidak.

Di bawah ini adalah daftar jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS:

  • Operasi amandel
  • Operasi bedah empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu
Baca juga:  Wajibkah Daftar BPJS Kesehatan Bila Ada Asuransi Kesehatan?

Panduan Prosedur Operasi dengan Menggunakan BPJS

iuran bpjs
sumber: cnbcindonesia

Sebagai peserta, kamu wajib tahu mengetahui cara menggunakan BPJS sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Hal ini semata-mata agar manfaat yang kamu dapatkan akan lebih maksimal.

Bila kamu ingin biaya operasi ditanggung BPJS Kesehatan, maka langkah paling pertama yang perlu dilakukan adalah berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang sudah tercantum di kartu BPJS. Faskes tingkat satu ini bisa Puskesmas, klinik berobat, atau dokter umum.

Jika setelah setelah pemeriksaan diketahui bahwa kamu perlu menjalani tindakan operasi, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke dokter spesialis yang ada di rumah sakit. Nantinya, kamu akan dicek lagi oleh dokter spesialis untuk memastikan tindakan yang sesuai dengan kondisimu. Setelah menentukan tindakan yang cocok, dokter spesialis akan mengatur jadwal operasi kamu.

Khusus bagi pasien yang dalam kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa diperlukan surat rujukan dan mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pertolongan segera. Namun, kriteria gawat darurat ini ditentukan oleh fasilitas kesehatan, bukan peserta.

Kamu bisa melihat kriteria gawat darurat BPJS di dalam tautan berikut.

Baca juga:  Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sanksinya

close