Now Reading
Mulai 1 Maret 2019, Pakai Kantong Plastik Harus Bayar

Mulai 1 Maret 2019, Pakai Kantong Plastik Harus Bayar

kantong plastik

Pembahasan mengenai kantong plastik berbayar mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Pasalnya kebijakan ini memang sempat didengungkan pada 21 Februari 2016  – 31 Mei 2016.Namun sayangnya pada 1 Oktober 2016, kebijakan kantong plastik berbayar dihapus karena adanya pelimpahan wewenang ke pemerintah daerah, serta belum adanya payung hukum yang kuat.Hingga kini di tahun 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali mengumumkan komitmen untuk melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang akan berlaku mulai 1 Maret 2019.Ada sekitar 40.000 ritel di Indonesia yang masuk dan menjadi anggota Aprindo yang mendukung visi pemerintah guna mengurangi sampah 30 persen sampah, termasuk sampah plastik pada 2050 mendatang.

Menurut Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey yang dilansir dari Kompas.com (01/03), Aprindo dari Sabang sampai Marauke mendukung program pemerintah dalam pengurangan sampah plastik. Langkah ini diambil semata-masa untuk kepedulian pada lingkungan. Karena selama ini lingkungan, baik sungai, laut dan lain-lainnya sudah terdampak dari pencemaran sampah plastik.Selain itu, Roy Nicolas juga menegaskan membuat kantong plastik menjadi barang dagangan adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif  lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, maka bila Anda yang menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp 200 per lembarnya. Kantong plastik berbayar tersebut akan dikenakan pajak sehingga memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).Nah, jadi kalau belanja jangan lupa untuk bawa tas belanja pakai ulang saja ya!

Baca juga:  7 Kosmetik Korea yang Cocok Digunakan saat Musim Panas
View Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

close