THR (Tunjangan Hari Raya) jadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh pekerja, tak terkecuali THR tahun 2021 ini. Untuk itu perhitungan THR tentunya tak boleh keliru.
Perhitungan THR (Tunjangan Hari Raya) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja, menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.PER.04/MEN/1994.
Pengertian dan Aturan THR
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, yayasan, perorangan, atau perkumpulan.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2016, pasal 1 ayat 1, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Hari Raya Keagamaan di Indonesia sendiri ada lima, berikut detailnya:
- Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam.
- Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan.
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
- Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
- Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Menurut permenaker No. 6/2016 Pasal 5 Ayat 1, pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Tapi, ada kalanya karyawan mendapatkan THR tidak pada hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan pada hari raya keagamaan agama lain. Biasanya, hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, tentunya kesepakatan ini harus tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perhitungan THR
Cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja, menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.PER.04/MEN/1994.
Pengusaha wajib memberi THR keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.
Peraturan tersebut berlaku pada seluruh karyawan dengan status kerja apa pun, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.
Dalam Permenaker No. 6/2016 Pasal 3 Ayat 1 untuk menghitung besarnya THR diatur sesuai ketetapan berikut:
- Masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Maksud upah di sini adalah upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan Permenaker No. 6/2016 Pasal 3 Ayat 2.
Sementara tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain.
Perlu diketahui, bila tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan, sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.
Contoh Hitung THR
Pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan
- Misalkan Fifi telah bekerja selama 3 tahun di perusahaan FGH. Upah pokok Fifi: Rp5.000.000, dengan tunjangan tidak tetap untuk transportasi dan makan Rp1.500.000.
- Berapa THR yang didapat Fifi? Maka Fifi berhak mendapatkan THR 1 bulan gajinya, berikut perhitungan THR untuk Fifi ialah 1 x (Rp5.000.000) = Rp5.000.000.
Sedangkan untuk pekerja yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.
- Fiana baru bekerja di Perusahaan JKL, selama 2 bulan. Upah pokok Fiana: Rp6.000.000, dengan tunjangan tidak tetap untuk transportasi dan makan Rp300.000 dan tunjangan tetap komunikasi Rp200.000.
- Berapa THR yang didapat Fiana? Perhitungannya adalah masa kerja/12 x 1 bulan upah.
- Jadi perhitungan THR untuk Fiana adalah: 2/12 x (Rp6.000.000 + Rp200.000) = Rp1.033.333

Denda bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Pengusaha wajib beri THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker 2016.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Denda bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR ke pekerjanya?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman, baik hukuman pidana kurungan maupun denda.
Dan juga bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Apabila perusahaan kamu tidak memberikan THR kepada kamu, atau jika cara menghitung THR tidak sesuai ketentuan yang sudah dijelaskan di atas. Maka kamu bisa mengadukan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Selain itu, kamu juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat kamu bekerja. Perselisihan hak di sini dalah perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak karena adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
THR PNS 2021: Jadwal Pencairan
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR PNS mulai dibayarkan tanggal 2 Mei 2021, yakni 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 12 Mei 2021. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah, yakni sekitar pertengahan Juli 2021.
Infografik Perhitungan THR
Bagi kamu yang ingin tahu perhitungan THR, Woke.id hadirkan infografik untuk memudahkan kamu hitung THR.
