Now Reading
Panduan New Normal Indonesia untuk Tempat Kerja & Pekerja

Panduan New Normal Indonesia untuk Tempat Kerja & Pekerja

new normal Indonesia

Panduan protokol normal baru atau new normal Indonesia bagi perkantoran atau perusahaan di tengah Corona COVID-19 telah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan.

Keputusan new normal Indonesia untuk pekerja dan tempat kerja tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, berikut detailnya:

Panduan New Normal Indonesia untuk Perusahaan Tempat Kerja

  • Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat) 
  • Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah. 
  • Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit. 
  • Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan. 
  • Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining. 
  • Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
  • Penerapan http://infeksiemerging.kemkes.go.id  dan sanitasi lingkungan kerja 
    • Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
    • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. 
  • Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain. 
  • Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan self assessment risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment. 
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja:
    • Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
    • Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah. 
    • Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.
  • Terapkan physical distancing/jaga jarak:
    • Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing
    • Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
    • Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut: 
      • Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
      • Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
      • Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain. 
    • Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik. 
    • Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif guna implementasi new normal Indonesia, berikut detailnya:
      • Sebelum masuk kerja, terapkan self assessment risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
      • Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek. 
      • Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja. 
      • Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.
Baca juga:  6 Perusahaan RI Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Dunia, Adakah Kantormu?
new normal Indonesia
freepik.com

Panduan New Normal bagi Pekerja

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 juga memberikan peraturan guna implementasi new normal Indonesia yang sebaiknya dipatuhi pekerja.

Berikut panduan new normal Indonesia bagi pekerja:

See Also
udangan pernikahan online

  • Selalu menerapkan Germas (Gerakan Masyarakat Pola Hidup Sehat) melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja; 
    • Saat perjalanan ke/dari tempat kerja:
      • Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
      • Gunakan masker
      • Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum, 
        • Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
        • Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer
        • Gunakan helm sendiri 
        • Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya. 
        • Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
    • Selama di tempat kerja: 
      • Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
      • Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. 
      • Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi. 
      • Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan. 
      • Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer. 
      • Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter. 
      • Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
      • Biasakan tidak berjabat tangan. 
      • Masker tetap digunakan. 
    • Saat tiba di rumah
      • Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
      • Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah. 
      • Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan 
    • Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari. 
    • Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
Baca juga:  Agar Maksimal, Ini Aturan Membersihkan Rumah untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

close