Now Reading
Panduan Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Alasan Pemutusan Kerja

Panduan Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Alasan Pemutusan Kerja

pesangon pemutusan hubungan kerja

PHK atau pemutusan hubungan kerja jadi momok bagi para pekerja.

Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan jika pengertian PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Secara normatif dilansir dari hukumonline.com (4/7), terdapat dua jenis PHK, yakni PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela.

Untuk PHK secara tidak sukarela, tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, artinya harus melalui perundingan terlebih dahulu atau adanya bukti (bila pekerja melakukan kesalahan berat).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menjelaskan dalam segala upaya telah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan pekerja.

Namun bila tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini terdiri dari mediasi ketenagakerjaan, konsiliasi ketenagakerjaan, arbitrase ketenagakerjaan dan pengadilan hubungan industrial.

Baca juga:  Yuk, Pahami Ketentuan Merumahkan Karyawan

Contoh pemutusan hubungan kerja secara tidak sukarela adalah pekerja yang melakukan kesalahan berat. Dalam pasal 158 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bila perusahaan bisa melakukan pemutusan kerja terhadap pekerja dengan alasan berikut ini:

  1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Namun perlu diingat, sebelum memutuskan kesalahan berat tersebut, harus ada bukti yang kuat.

pesangon PHK
sumber gambar: aaronwallis.co.uk

Sementara untuk PHK sukarela bisa diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan, contohnya mengundurkan diri, masa kontrak habis, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, ataupun meninggal dunia.

Baca juga:  Jangan Asal Mogok Kerja, Pahami Hal Penting Ini Terlebih Dahulu!

Perhitungan Pesangon PHK Berdasarkan Alasannya

Dalam pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon PHK dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  • Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.
  • Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta yang lainnya. Untuk lebih detail mengenai uang pengganti hak ini, baca artikel Pengunduran Diri Kerja Ditolak, Harus Bagaimana?

Pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak ini ditentukan oleh alasan PHK itu sendiri.

Berikut beberapa alasan PHK beserta perhitungan pesangon PHK yang meliputi, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang wajib diterima pekerja, berdasarkan UU Ketenagakerjaan:

Tabel Kompensasi

Alasan PHK
Kompensasi yang wajib didapatkan
Uang Pesangon
(X upah per bulan)
Uang Penghargaan
(X upah per bulan)
Uang Penggantian Hak
(X upah per bulan)
Uang Pisah
(X upah per bulan)
Pengunduran diri secara baik-baik
0
0
1
0
Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
0
0
1
1
Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali
0
0
1
0
Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal
2
1
1
0
Pekerja Meninggal Dunia
2
1
1
0
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat
0
1
1
1
Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan
1
1
1
0
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pekerja Tidak Bersedia
1
1
1
0
Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pengusaha Tidak Bersedia
2
1
1
0
Perusahaan Tutup Karena Merugi
1
1
1
0
Perusahaan melakukan efisiensi
2
1
1
0
Perusahaan Pailit
1
1
1
0
Pekerja Mangkir Terus-Menerus
0
0
1
1
Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja
2
2
1
0
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib
0
0
0
0
Baca juga:  Hal yang Wajib Diketahui Soal Skorsing Karyawan

Perhitungan Pesangon PHK: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak

Untuk menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang disebut di atas berikut uraiannya:

See Also
mutasi kerja

Masa Kerja(tahun)
Uang Pesangon
(X upah per bulan)
kurang dari 1 tahun
1
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun
2
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun
3
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun
4
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun
5
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
6
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun
7
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun
8
8 tahun atau lebih
9

 

Masa Kerja
Uang Penghargaan
(X upah per bulan)
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
2
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun
3
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun
4
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun
5
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun
6
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun
7
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun
8
24 tahun atau lebih
10

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”11″] Untuk melihat nilai kompensasi klik di sini

Pengusaha Tidak Boleh Mem-PHK Jika:

Berdasarkan pasal 153 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

    1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
    2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    4. Pekerja/buruh menikah;
    5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
      menyusui bayinya;
    6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian
      kerja bersama;
    7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
      kerja bersama;
    8. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    9. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
    10. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
    11. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

close