Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahap selanjutnya yang harus kamu hadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Supaya lolos tes SKD, pastikan bahwa nilaimu melebihi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Lantas, berapakah passing grade tes SKD dalam rekrutmen CPNS 2019? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa itu tes SKD?
SKD adalah kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Dasar. SKD CPNS 2019 sendiri terdiri dari tiga macam tes dengan total jumlah soal sebanyak 100 butir.
Tiga macam tes ini meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal.
TKP merupakan tes untuk menilai kemampuan tentang pelayanan publik, teknologi informasi, profesionalisme, komunikasi, sosial budaya, hingga koneksi kerja. Sementara TIU bertujuan untuk mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural peserta.
Terakhir TWK adalah tes untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nasionalisme, bela negara, pilar negara, integritas, dan Bahasa Indonesia.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mencetak kartu ujian untuk mengikuti tes SKD. Kamu dapat mengunduh kartu ujian di portal SSCN dengan login menggunakan user dan password masing-masing. Setelah kartu berhasil dicetak, nantinya akan terlihat tempat dan tanggal pelaksanaan tes SKD.
Namun, bagi kamu yang belum mendapatkan jadwal tes SKD, jangan khawatir. Sebab, pengumuman tersebut biasanya akan diposting dalam website instansi tempat kamu melamar.
Itu sebabnya, disarankan untuk rutin mengecek website instansi yang dilamar. Tujuannya tentu supaya kamu selalu mendapatkan informasi terbaru terkait tanggal dan tempat tes SKD CPNS 2019.
Passing grade tes SKD CPNS 2019
Supaya kamu dapat lolos tes SKD CPNS, kamu harus tahu nilai ambang batas atau passing grade dari masing-masing tipe soal. Penting untuk dipahami bahwa ketentuan nilai ambang batas dalam SKD CPNS berbeda-beda pada tiap formasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 tahun 2019.
Formasi umum dan pengaman siber
Bila kamu mendaftar CPNS dengan formasi umum dan tenaga pengaman siber (cyber security), maka ketentuan passing grade-nya sebagai berikut:
- Nilai ambang batas SKD CPNS untuk TKP adalah 126
- Nilai ambang batas SKD CPNS untuk TIU adalah 80
- Nilai ambang batas SKD CPNS untuk TWK adalah 65
Formasi khusus
Adapun ketentuan passing grade yang diberlakukan bagi peserta dengan formasi khusus seperti lulusan terbaik (cum laude), diaspora, penyandang disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua barat ialah:
- Bagi lulusan terbaik dan diaspora, nilai kumulatif SKD-nya terendah adalah 279, dengan nilai TIU minimal 85.
- Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai minimal TIU 70.
- Nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU terendah 60.
Formasi jabatan khusus
Aturan nilai ambang batas SKD CPNS juga diberlakukan bagi para pelamar yang memilih formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter, dan Dokter Gigi. Hal ini berlaku juga pada jabatan Rescuer, Bosun, Instruktur Penerbang, Juru Mesin Kapal, Jenang Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Nakhoda, Mualim Kapal, Kelasi, Oiler, Kerani, Kepala Kamar Mesin Kapal, Mandor Mesin Kapal, Masinis Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.
Berikut ketentuan passing grade bagi para pelamar CPNS dengan formasi jabatan khusus tersebut:
- Nilai kumulatif SKD bagi pelamar dengan formasi Dokter Pendidik Klinis, Dokter Spesialis, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, serta Instruktur Penerbang minimal 271. Sementara nilai terendah untuk TIU-nya adalah 80.
- Nilai kumulatif SKD bagi pelamar dengan formasi Bosun, Jenang Kapal, Rescuer, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Juru Mudi Kapal, Mualim Kapal, Juru Masak Kapal, Mandor Mesin Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, serta Pengamat Gunung api minimal 260. Sedangkan nilai terendah untuk TIU-nya adalah 70.