Now Reading
Pekerja Wanita dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia

Pekerja Wanita dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia

pekerja wanita

Menurut data BPS (2017), pekerja wanita di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Persentase jumlah pekerja perempuan mencapai 50 persen lebih dibandingkan jumlah pekerja laki-laki. Bahkan pada sektor tertentu, seperti jasa kemasyarakatan, jumlah pekerja perempuan hampir menyamai jumlah pekerja laki-laki.

Dari hal tersebut setidaknya membuktikan bahwa emansipasi yang didengungkan oleh R.A Kartini menunjukkan hasil.

Meski begitu tidak bisa dipungkiri bahwa secara biologis, pekerja wanita memiliki beberapa kebutuhan fisik yang perlu diakomodasi di tempat kerja.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur hak-hak pekerja wanita, berikut uraiannya:

Waktu Kerja Pekerja Wanita

Dalam pasal 76 UU Ketenagakerjaan dijelaskan jika:

  1. Pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan yang sedang hamil bila menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan untuk kandungannya maupun dirinya, apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
    • Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    • Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

Wajib Menyediakan Angkutan Antar Jemput

Selanjutnya dalam pasal 76 ayat (4) dijelaskan bila pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Pasal 2 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003 juga menegaskan hal yang sama bila pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja wanita atau perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

Selanjutnya dalam Pasal 7 Kepmenakertrans 224/2003 dijelaskan:

  1. Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.
  2. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.
Baca juga:  Bolehkah Karyawan Izin Cuti Dadakan? Ini Jawabannya
pekerja wanita
parentsandcarersatwork.com

Pekerja Wanita Bisa Cuti Saat Sedang Haid

Nyeri perut atau kram perut jadi salah satu hal wajar yang sering dialami oleh perempuan dalam masa haid.

Untuk itu, dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 dijelaskan jika pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit, maka ia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan catatan telah memberitahukan HR perusahaan.

Cuti Hamil dan Melahirkan

Ketentuan tentang cuti hamil dan melahirkan tertuang pada Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dijelaskan jika pekerja perempuan berhak mendapatkan:

  1. Cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan
  2. Cuti 1,5 bulan sesudah melahirkan

Pekerja wanita yang mengalami keguguran juga berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan dan bidan. Pekerja wanita yang mengambil cuti hamil, melahirkan maupun keguguran wajib mendapatakan upah penuh selama cuti.

Baca juga:  Ini yang Bisa Dilakukan Bila Gaji di Bawah Upah Minimum

Pekerja yang Menyusui Anaknya

Tidak hanya soal haid, cuti hamil dan melahirkan saja.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur tentang Ibu menyusui, di mana dalam Pasal 83 disebutkan jika pekerja wanita yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Ada Hak Menyusui

Dalam UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) tertuang bila pekerja wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama jam kerja.

Soal waktu, sedikitnya ibu menyusui diberikan waktu satu atau lebih jeda saat jam kerja berlangsung. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 Konvensi ILO No.183 tahun 2000.

Dilarang PHK Pekerja dengan Alasan Sedang Hamil, Melahirkan, Menyusui, & Mengalami Keguguran

Bila berpatokan pada Pasal 153 UU Ketenagakerjaan tertuang bila perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

close