Pembahasan mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan sebaiknya tidak hanya wajib diketahui pengusaha ataupun HRD saja, pekerja yang bukan dalam posisi HRD pun ada baiknya mengetahui isi dari UU Ketenagakerjaan.
Pasalnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dibahas lengkap mengenai hak karyawan, upah pekerja, bentuk dan cara pembayaran upah, surat perjanjian kerja, struktur dan skala pengupahan yang proposional, upah minimum dan yang lainnya, berikut pembahasan lengkapnya.
Pembahasan Lengkap Mengenai UU Ketenagakerjaan
Upah Minimum
Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dijelaskan jika pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Upah minimum ini berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Lebih jelasnya baca pada artikel ini ya!
Cuti Karyawan
Dalam pasal 79 ayat 2 dijelaskan bila cuti tahunan sebaiknya sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Cuti Hamil dan Melahirkan
Dalam pasal 82 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, bila pekerja atau karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama:
- 1,5 bulan sebelum melahirkan anak
- 1,5 bulan sesudah melahirkan
- Bila mengalami keguguran berhak dapat cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Cuti untuk Alasan Mendesak
Bila kamu ada alasan mendesak atau penting seperti menikah, mengkhitankan anak, anggota keluarga meninggal dan lainnya, kamu bisa mengambil cuti. Berikut detail jumlah cuti yang bisa diambil sesuai yang tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4:
- Pekerja atau karyawan yang menikah berhak mendapatkan cuti 3 hari
- Bila menikahkan anak, maka karyawan berhak dapat cuti 2 hari
- Bila karyawan mengkhitankan anaknya, maka berhak dapat cuti 2 hari
- Selanjutnya bila membaptiskan anak, berhak dapat cuti 2 hari
- Jika isteri melahirkan atau keguguran kandungan, sang suami (pekerja) berhak dapat cuti 2 hari
- Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, karyawan dapat cuti 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, berhak dapat cuti 1 hari.
Pembahasan lengkap mengenai cuti karyawan bisa kamu simak pada artikel ini.
Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan jika pengertian PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Dalam pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon PHK dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.
- Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta yang lainnya. Untuk lebih detail mengenai uang pengganti hak ini.
Untuk pembahasan lengkap tentang perhitungan pesangon PHK, baca di sini.
Mutasi Kerja
Dalam pasal 32 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan:
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
- Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Selanjutnya dalam pasal 35 ayat UU Ketenagakerjaan dijelaskan, jika perusahaan wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja, serta wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Lebih detailnya tentang mutasi kerja ini, silakan baca di sini.
Perhitungan Gaji Karyawan yang Sakit
Bila karyawan sakit kurang dari 12 bulan secara terus-menerus dengan keterangan dokter, maka pengusaha wajib memberikan upah kepada karyawan sakit berkepanjangan tersebut, dengan perhitungan sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (3):
- Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
- Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
- Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Pembahasan lebih lengkap mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan bisa kamu baca di sini.