Now Reading
Pemprov DKI Kasih Subsidi untuk Pekerja Jakarta, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Kasih Subsidi untuk Pekerja Jakarta, Ini Syaratnya

pekerja jakarta

Setelah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 menjadi Rp3.940.973,096. Pemprov DKI juga akan memberikan subsidi bagi pekerja melalui kartu pekerja. 

Eits, tapi subsidi ini hanya berlaku untuk pekerja, buruh atau karyawan yang bekerja dan memiliki KTP Jakarta saja ya!

Pasalnya sasaran pertama dari subsidi ini adalah pekerja yang ber-KTP Jakarta dan pekerja yang mendapatkan upah atau UMP plus 10 persen, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah yang dilansir dari CNNIndonesia (11/8).

Subsidi untuk Pekerja Jakarta

Dengan kartu pekerja, pekerja Jakarta yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP, tanpa dibatasi masa kerja akan mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI berupa:

  • Gratis naik bus Transjakarta dari 13 koridor
  • Subsidi pangan artinya pekerja bisa mendapatkan harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar, seperti:

    • Daging Sapi dijual Rp35.000/kg
    • Daging ayam dijual Rp8.000/ekor
    • Telur ayam dijual Rp10.000/kg
    • Beras premium dijual Rp30.000/5 kg
    • Ikan kembung dijual Rp13.000/kg
    • Susu UHT dijual Rp30.000/200 ml
    • Jumlah subsidi: Rp206.000/ bulan
  • Anak-anak pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini akan mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Cara dan Syarat Mendapatakan Subsidi Melalui Kartu Pekerja

Tahap Pertama: Lengkapi persyaratan

Persyaratan untuk mendapatkan subsidi :

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Slip gaji
  • Fotokopi Surat Keterangan dari Perusahaan

Tahap Kedua: Mendaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah.

See Also
promo 17 agustus 2020

Berikut alamatnya Disnakertrans dan Sudin DKI Jakarta di setiap wilayah:

  • Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta: Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat Telp. (021) 3847937.
  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Barat : Jl.Raya Kembangan No.02 Blok B Lt.VI, Jakarta Barat.
  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat: Jl. Tanah Abang 1 No. 01 Jakarta Pusat.
  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Utara: Jl. Plumpang Semper No. 41, Jakarta Utara.
  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Timur: Jl.DR.Sumarno Komplek Perkantoran Pemda Klender – Jakarta Timur
  • Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Selatan: Komplek Perkantoran Pemda Jl. Trunojoyo No. 01 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Disnakertrans Kepulauan Seribu: Komplek Unit Teknis Pulau Karya, Kab. Kepulauan Seribu, DKI Jakarta

Tahap Ketiga: Setelah dokumen persyaratan tadi diverifikasi, selanjutnya pemohon perlu membuka rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp50.000.

Tahap Keempat: Selanjutnya kartu pekerja akan disalurkan oleh Disnakertrans Jakarta bersama Bank DKI dengan lokasi pembagian kartu yang ditentukan serikat pekerja.

Baca juga:  Tarif Tiket Damri Bandara Soekarno Hatta Naik, Ini Detailnya!
close