Now Reading
Penggajian yang Tepat untuk Karyawan Tetap & Tidak Tetap

Penggajian yang Tepat untuk Karyawan Tetap & Tidak Tetap

penggajian

Penggajian atau pembayaran gaji setiap karyawan pastinya berbeda, baik itu karyawan tetap ataupun karyawan tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2009, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang karyawan yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Sedangkan karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Tentunya sistem penggajian karyawan tetap dan  karyawan tidak tetap berbeda, berikut ulasan perhitungan pajak PPh 21 yang dilansir dari berbagai sumber (26/2);

Perhitungan Gaji untuk Karyawan Tetap

Misalkan Supranto adalah karyawan tetap yang belum menikah yang memiliki gaji pokok sebulan Rp4.500.000. Setelah dipotong pajak, berapa gaji yang dibawa pulang Supranto?

Berikut ini detailnya:

Gaji pokok: Rp4.500.000

  • Pengurangan dari biaya jabatan: 5%xRp4.500.000 = Rp225.000
  • Gaji netto sebulan (gaji pokok-biaya jabatan) = Rp4.275.000
  • Gaji netto setahun (12 x gaji netto sebulan) = Rp51.300.000
  • Penghasilan tidak kena pajak pribadi (PTKP) = Rp54.000.000
  • Pengasilan kena pajak (PKP) (gaji netto setahun – PTKP) = Rp2.700.000
  • PPh 21 Terutang (5% x PKP) = 135.000
  • PPh 21 per Bulan (435.000/12) = Rp11,250
  • Gaji yang dibawa pulang = Rp4.488.750

*Penjelasan di atas belum termasuk potongan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

sistem penggajian

Perhitungan Gaji untuk Karyawan Tidak Tetap

Lain halnya dengan sistem penggajian karyawan yang tidak tetap, berikut ini contohnya:

Misalkan Sofia adalah karyawan tidak tetap yang dibayar bulanan, belum menikah dengan gaji Rp5.200.000. Perbedaan sistem penggajian Supranto (karyawan tetap) dengan Sofia (Karyawan tidak tetap yang dibayar bulanan) adalah Sofia tidak mendapatkan pengurangan biaya jabatan, berikut detail perhitungannya:

Gaji setahun: 12 x Rp5.200.000 = Rp62.400.000

See Also
Mutasi Kerja

  • PTKP =Rp54.000.000
  • PKP = Gaji setahun – PTKP = Rp8.400.000
  • PPh 21 per Tahun = 5%xPKP = Rp420.000
  • PPh 21 per Bulan = Rp420.000/12 = Rp35.000
  • Gaji yang dibawa pulang = Rp5.165.000

*Penjelasan di atas belum termasuk potongan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

penggajian

Untuk menghitung gaji bersih karyawan tidak tetap memang agak rumit. Berikut ini petunjuk umum penghitungan PPh pasal 21 untuk pekerja tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016:

Bila menerima gaji secara harian, mingguan:

  1. Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari:
    1. Upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
    2. Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
    3. Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
  2. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000,00, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
  3. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp450.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp450.000,00, dikalikan 5%.
  4. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp4.500.000,00 dan kurang dari Rp 10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
  5. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

Perhitungan gaji karyawan tetap dan tidak tetap memang tidaklah mudah, terlebih lagi pendistribusian gaji karyawan. Bagi perusahaan yang ingin dimudahkan proses pembayaran atapun pendistribusian gaji karyawan, Anda bisa menggunakan layanan Sofi Indonesia, mudah dan efisien. Coba sekarang!

Baca juga:  Ini Dia Rincian Gaji Polisi 2021
close