Now Reading
Pengunduran Diri Kerja Ditolak, Harus Bagaimana?

Pengunduran Diri Kerja Ditolak, Harus Bagaimana?

pengunduran diri

Kamu sudah mengajukan surat pengunduran diri atau resign kerja, namun ditahan atau ditolak oleh atasan kamu?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita membahas tentang syarat-syarat pengunduran diri yang diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri wajib memenuhi syarat seperti berikut:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Solusi Bila Pengunduran Diri Ditolak atau Ditahan

Bila kamu sudah memenuhi syarat tersebut, namun perusahaan masih menolak ataupun menahan kamu, maka kamu tidak memiliki kewajiban apapun untuk bertahan dan perusahaan tidak memiliki hak apapun untuk menahan kamu. Secara hukum, kamu sah-sah saja meninggalkan perusahaan kamu setelah 30 hari.

Namun alangkah baiknya, kamu tidak langsung meninggalkan perusahaan. Upayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah dan mufakat antara kamu dengan perusahaan.

Namun apabila gagal, kamu dapat menempuh jalur tripartit dengan mencatatkan perselisihan ini kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Nantinya, kamu dan perusahaan akan ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan, yaitu melalui mediasi atau konsiliasi untuk perselisihan pemutusan hubungan kerja. Apabila hal ini gagal juga, kamu dapat mengajukan perselisihan kamu ke Pengadilan Hubungan Industrial.

See Also
mutasi kerja

Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

Terkait pengunduran diri, ada empat hak yang harus kamu dapatkan sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4), seperti

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Besarannya dihitung proporsional sesuai dengan penghasilan tetap yang dibayarkan ke karyawan (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
  3. Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) juga diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga:  Kartu Pra Kerja Bisa untuk Kursus Barista hingga Coding Gratis, Ini Infonya
close