“Gunakanlah teknologi sebijak-bijaknya!”
Mungkin kalimat tersebut memang harus kamu praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab jika kamu tidak menggunakan teknologi secara tidak bijak terlebih lagi menggunakannya untuk menyebar berita hoax atau informasi palsu, kamu bisa dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Bahkan bagi kamu yang cuma sekadar iseng mendistibusikan berita hoax tersebut kamu bisa dikenakan hukuman yang sama.
Sebab dalam pasal Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Tidak hanya bisa dikenakan bisa dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja namun penyebar hoax juga bisa dikenakan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Hukuman bagi Penyebar Berita Hoax
Untuk muatan konten hoax-nya sendiri ada beberapa jenis konten hoax yang dapat dipidana hingga 6 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 1 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti:
- Muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
- Muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi jangan sekali-kali ya untuk menyebarkan berita hoax!
Cara Melaporkan Konten Hoax
Bagi kamu yang ingin melaporkan konten hoax, berikut caranya:
- Screen capture disertai url link
- Kirim data tersebut ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
- Kiriman yang kamu kirim akan segera diproses setelah melalui proses verifikasi.
- Aduan konten dapat dilihat di laman web https://trustpositif.kominfo.go.id atau bisa kamu liat di twitter Indonesia Baik @GPRindonesia
- Tenang, kamu tidak perlu takut karena kerahasiaan pelapor dijamin kok!