Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang peraturan cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dalam PP tersebut disebutkan cuti PNS, terdiri dari: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Simak detail peraturan cuti PNS berikut ini, ya!
Peraturan Tiap Cuti PNS: Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, Cuti Sakit dan Lainnya
Cuti Tahunan PNS dan CPNS
- Cuti tahunan diberikan untuk PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Lama cuti tahunan PNS dan calon PNS adalah 12 hari kerja.
- Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan PNS atau calon PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
- Cuti tahunan PNS atau CPNS dapat diberikan paling kurang 1 (satu) hari kerja.
- Penangguhan cuti tahunan PNS dan CPNS maksimal 24 hari kerja.
Cuti Besar PNS
- Cuti besar PNS diberikan untuk PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.
- Cuti besar PNS dapat digunakan untuk alasan ibadah keagamaan, persalinan anak ke-4 dst, dan alasan lain sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang.
- PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
- Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
Cuti Sakit
- Setiap PNS berhak atas cuti sakit.
- PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Bila sakit lebih dari 14 hari, PNS juga berhak dapat cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
- Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama I tahun, dan dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
- Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Cuti Melahirkan
- Cuti melahirkan diberikan PNS bila melahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga.
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
- Lama cuti yang diberikan untuk PNS yang melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.
- Bila ingin mengajukan cuti melahirkan, PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
- Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS wajib menerima penghasilan PNS.
Cuti karena Alasan Penting
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, dan melangsungkan perkawinan.
- Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan.
- Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
Cuti Bersama
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Tags