Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan OJK bernomor 13/POJK.02/2018.
Peraturan terbaru 2018 ini menjelaskan tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan. Peraturan OJK ini lebih lengkap, karena tidak hanya mengatur teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending saja. Peraturan OJK (POJK) ini mengatur segala jenis teknologi finansial (fintech), kecuali sistem pembayaran yang menjadi wewenang Bank Indonesia.
Peraturan OJK: Wajib Punya Server di Indonesia
Dalam pasal 29 dijelaskan jika “Penyelenggara wajib menempatkan pusat data dan pusat
pemulihan bencana di wilayah Indonesia”.
Maksud penyelenggara dalam peraturan OJK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan inovasi keuangan digital. Jadi berlaku di semua sektor finansial teknologi, pinjam-meminjam, investasi, asuransi, dan yang lainnya.
Selain itu dalam Pasal 38 dijelaskan jika “Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga”.
Larangan sebagaimana di maksud di atas, dikecualikan dalam hal:
- Konsumen memberikan persetujuan secara elektronik; dan/atau
- Penyelenggara diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumen kepada pihak ketiga.
Finansial Teknologi Wajib “Magang” Setahun
Tidak hanya mengharuskan pihak penyelenggara untuk wajib memiliki pusat data di Indonesia saja, namun dalam peraturan OJK bernomor 13/POJK.02/2018, OJK juga menegaskan pentingnya regulatory sandbox.
Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.
Regulatory Sandbox ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan apabila diperlukan.
Selama pelaksanaan Regulatory Sandbox, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memberitahukan setiap perubahan IKD (Inovasi Keuangan Digital) yang dimiliki;
- Berkomitmen untuk membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Regulatory Sandbox;
- Mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan bisnis sektor jasa keuangan;
- Mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain; dan
- Berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Hasil dari finansial teknologi yang melewati Regulatory Sandbox ini nantinya ada tiga, yakni:
- Direkomendasikan;
- Perbaikan; atau
- Tidak direkomendasikan.
Bila berstatus direkomendasikan, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari penyelenggara.
Selanjutnya bila berstatus perbaikan OJK dapat memberikan perpanjangan waktu dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan status.
Dalam hal hasil uji coba berstatus tidak direkomendasikan, penyelenggara tidak dapat mengajukan kembali inovasi keuangan digital yang sama. Selain itu juga dikeluarkan dari dari pencatatan sebagai penyelenggara.
Untuk lebih detailnya tentang peraturan OJK terbaru 2018, bisa kamu lihat di website resmi OJK.