Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk tiap program BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda karna masing-masing punya hitungannya sendiri.
Eits tapi, sebelum membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut. Kita “kenalan” dulu, yuk dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ada empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni;
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
Dari empat program tersebut, ada yang sepenuhnya dibayarkan perusahaan, ada juga yang pembayarannya, dibayar kedua pihak; pekerja dan pemberi kerja.

Berikut detail iuran BPJS Ketenagekerjaan untuk masing-masing program BPJSTK yang kami himpun dari PP Nomor 44 tahun 2015 dan website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran Jaminan Kecelakaan kerja sepenuhnya dibayar oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Jadi untuk JKK, gaji kamu enggak bakal dipotong nih.
Detail iuran JKK bagi peserta penerima upah dikelompokkan dalam lima kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
- Tingkat risiko sangat rendah : 0,24% dari upah sebulan;
- Tingkat risiko rendah : 0,54% dari upah sebulan;
- Tingkat risiko sedang : 0,89% dari upah sebulan;
- Tingkat risiko tinggi : 1,27% dari upah sebulan;
- Tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari upah sebulan.
Jaminan Kematian (JKM)
Sama dengan JKK, Jaminan Kematian juga dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Untuk nominalnya adalah sebesar 0,30% dari upah sebulan.
Jaminan Hari Tua
Berbeda dengan JKM dan JKK, pembayaran iuran Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh kedua pihak, pekerja dan pemberi kerja.
Besaran iurannya 5,7% dari upah, 2% dipotong dari gaji kamu, dan 3,7% dibayar perusahaan (pemberi kerja).
Jaminan Pensiun
Untuk iuran progam jaminan pensiun, pekerja hanya membayar 1%. Lalu perusahaan (pemberi kerja) membayar 2% setiap bulannya. Sehingga bila dijumlah, total iuran jaminan pensiun adalah 3%.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum masuk ke pembahasan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang potong gaji kamu.
Tentunya kamu harus tahu: upah minimum yang berlaku di wilayah kamu bekerja dan tingkat risiko lingkungan kerja di perusahaan kamu.
[CP_CALCULATED_FIELDS id=”12″]
Contoh kasus:
Dadang bekerja di pabrik topi di Jakarta yang notabene risiko kecelakaan sangat rendah. Gaji Dadang (upah pokok ditambah tunjangan tetap): Rp5.000.000/bulan.
Berapa pemotongan gaji Dadang karena membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?