Upah lembur wajib didapatkan pekerja apabila pengusaha mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 Pasal (1), pengusaha wajib memberikan upah lembur bila:
- Pekerja bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
- Pekerja bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
- Pekerja bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.
Syarat yang Harus Dipenuhi Pengusaha Sebelum Karyawan Lembur
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika pengusaha ingin mempekerjakan karyawannya lembur seperti;
- Harus ada perintah tertulis dan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja.
- Selain itu harus ada rincian pelaksanaa lembur kerja seperti memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu lembur.
Dan selanjutnya waktu lembur tidak boleh lebih dari 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu (tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 Pasal (3).
Perhitungan Upah Lembur
Lalu untuk perhitungan upah lembur dibagi menjadi dua, yakni lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 Pasal (11):
Apabila kerja lembur pada hari kerja
Jam Kerja Lembur Pertama | 1,5 x Upah per Jam |
Jam Kerja Lembur Berikutnya | 2 x Upah 1 Jam |
Apabila kerja lembur pada hari libur
Jika pekerja lembur pada hari Minggu atau libur nasional, maka menggunakan perhitungan upah lembur berikut ini:
Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja dalam seminggu dan 8 jam per hari
8 Jam Pertama | 2 x upah per jam |
Jam ke-9 | 3 x upah per jam |
Jam ke-10 s/d Jam ke-11 | 4 x upah per jam |
Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja dalam seminggu dan 7 jam per hari
7 Jam Pertama | 2 x upah per jam |
Jam ke-8 | 3 x upah per jam |
Jam ke-9 s/d Jam ke-10 | 4 x upah per jam |
Untuk waktu lembur pada hari libur nasional:
5 Jam Pertama | 2 x upah per jam |
Jam ke-6 | 3 x upah per jam |
Jam ke-7 s/d jam ke-8 | 4 x upah per jam |
**Catatan: Untuk menghitung upah per jam pekerja caranya adalah 1/173 x upah sebulan. Upah sebulan di sini, yakni terdiri dari upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah keseluruhan apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).
Contoh Perhitungan Upah Lembur
Misalkan Fifi bekerja di perusahaan yang menerapkan sistem 8 jam kerja/hari, 40 jam dalam seminggu dengan gaji Rp4.000.000 sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Lalu pada hari Rabu, Fifi bekerja lembur selama 3 jam. Berapa uang upah lembur Fifi?
Upah sebulan | Rp4.000.000 |
Upah per jam | 1/173 x Rp4.000.000= Rp23.121 |
Uang Lembur |
|
Total upah lembur= Rp34.681 + Rp46.242 + Rp46.242= Rp127.165
Sebenarnya pengusaha tidak hanya wajib memberikan upah lembur saja bila mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja, namun pengusaha juga berkewajiban untuk memberikan kesempatan istirahat secukupnya, memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih,pemberian makan dan minum ini tidak boleh diganti dengan uang. Uraian hal tersebut tertuang pada Pasal 7 Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.