PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Peraturan PKWT tertuang dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni;
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.100/MEN/VI/ 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dijelaskan PKWT menurut jenis dan sifatnya;
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
Mengenai pembahasan ini, kamu bisa mengacu pada Pasal 3 Kepmenaker 100/2004 yang menjelaskan:
- PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
- PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 tahun.
- Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
- Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
- Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
- Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
- Selama tenggang waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
- Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.

PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Perjanjian kerja tertentu untuk pekerjaan musiman ini hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
Selanjutnya bila kamu ingin mempekerjakan karyawan guna memenuhi pesanan atau target tertentu, maka perjanjian kerja bisa dibuat dengan PKWT untuk pekerjaan musiman, namun ini hanya diberlakukan untuk karyawan yang melakukan pekerjaan tambahan. Selain itu perusahaan juga harus membuat daftar nama karyawan yang melakukan pekerjaan. Dan PKWT untuk perkerjaan yang bersifat musiman ini tidak dapat dilakukan pembaharuan.
Ulasan lebih detail mengenai perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerjaan yang bersifat musiman ini dapat dilihat pada Pasal 4,5,6 Kepmenaker 100/2004.

PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
PKWT dapat dilakukan dengan pekerja untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT jenis ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun, serta tidak dapat dilakukan pembaharuan.
Namun ini jangan lupa PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru ini hanya boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat diperpanjang atau diperbarui, berikut penjabarannya dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan:
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.
- Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.