Pernikahan beda agama adalah pernikahan antara pria dan wanita yang keduanya memiliki perbedaan agama atau kepercayaan satu sama lain. Pernikahan beda agama bisa terjadi antar sesama warga negara Indonesia yang keduanya memiliki perbedaan agama atau kepercayaan, atau juga bisa terjadi antar beda kewarganegaraan, yakni pria dan wanita yang salah satunya berkewarganegaraan asing dan memiliki perbedaan agama atau kepercayaan.
Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Di Indonesia, pernikahan beda agama adalah sah, tetapi bertentangan dengan peraturan dan budaya yang diterapkan. Pernikahan beda agama tidak tercatat oleh negara, sebagaimana yang tertuang dalam edaran surat dari Mahkamah Agung per tanggal 30 Januari 2019 No. 231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan soal pencatatan perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Solusi Pernikahan Beda Agama
Tuhan memang satu, kita yang tak sama. Haruskah aku lantas pergi? Meski cinta takkan bisa pergi, penggalan lirih dari lirik lagu ‘Peri Cintaku‘ dari penyanyi terpopuler Indonesia, Marcell. Untuk kamu yang memiliki pasangan berbeda keyakinan, kamu masih bisa mempertahankan hubunganmu menuju jenjang pernikahan dengan cara-cara berikut ini.
1. Minta Penetapan Pengadilan
Berdasarkan yurisprudensi MA, Putusan No. 1400 K/Pdt/1986, Kantor Catatan Sipil memiliki kuasa hukum untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Pasangan beda keyakinan bisa memilih menikah di salah satu lembaga agama, lalu mengajukan berkas yang dibutuhkan untuk prosesi pernikahan selanjutnya. Pasangan bisa mengajukan penetapan pernikahan ke pengadilan negeri setempat dengan melampirkan surat bukti nikah terdahulu untuk diterbitkan akta pernikahannya.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama.
2. Menurut Agama Masing-Masing
Untuk bisa melakukan perkawinan beda keyakinan, mencari pemuka agama dengan persepsi berbeda dan bersedia menikahkan sesuai agama masing-masing bisa menjadi solusi.
Pernikahan dengan cara ini ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan poin 2 dimana pasangan boleh melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing. Misalnya, menikah sesuai agama dan keyakinan pihak laki-laki terlebih dahulu kemudian di susul dengan pernikahan sesuai dengan keyakinan pihak perempuan atau sebaliknya.
3. Tunduk pada Salah Satu Hukum Agama
Cara ini mungkin lebih sering digunakan para pasangan beda keyakinan. Misalnya, pihak pria mengikuti agama dan keyakinan pihak perempuan atau sebaliknya.
4. Menikah di Luar Negeri
Jika kamu dan pasangan memiliki budget berlebih dan mumpuni, solusi terbaik adalah dengan melakukan pernikahan di luar negeri. Certificate of Marriage akan dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia. Pasangan akan mencatat di kantor kantor catatan sipil sepulangnya ke Indonesia.
Namun, hal yang harus menjadi pertimbangan selain budget adalah urusan pengadilan sipil dikemudian hari, sebagai contohnya adalah perceraian.